KLH Minta Jabar Tinjau Ulang RTRW, 1,4 Juta Hektare Kawasan Lindung Hilang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Jawa Barat meninjau ulang RTRW yang menghilangkan 1,4 juta hektare kawasan lindung untuk mencegah banjir, karena dinilai melanggar aturan dan kajian lingkungan.

Banjir yang melanda Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan sekitarnya beberapa waktu lalu telah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meminta Provinsi Jawa Barat meninjau ulang rencana tata ruang wilayah (RTRW) mereka. Perubahan RTRW dari tahun 2010 ke 2022 telah menghilangkan sekitar 1,4 juta hektare kawasan lindung, yang menurut KLH, berkontribusi pada bencana banjir tersebut. Langkah ini diambil setelah KLH melakukan evaluasi pascabanjir, yang melibatkan penelusuran penyebab banjir dan dampaknya terhadap lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI menyatakan, "Kami meminta agar revisi RTRW Jawa Barat yang menghilangkan hampir 1,4 juta kawasan lindung agar di-review kembali." Beliau menekankan pentingnya peninjauan ulang ini karena hilangnya kawasan lindung, yang berfungsi sebagai daerah resapan air, merupakan salah satu faktor penyebab banjir. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas dampak lingkungan yang signifikan akibat perubahan RTRW tersebut.
Tidak hanya itu, KLH juga menemukan bahwa revisi RTRW tersebut melanggar rekomendasi kajian lingkungan strategis yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat desakan KLH untuk dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah terulangnya bencana banjir di masa mendatang dan melindungi lingkungan hidup.
Peninjauan Ulang RTRW Jawa Barat
KLH telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota di wilayah tersebut, meminta peninjauan ulang RTRW. Surat tersebut berisi permintaan detail untuk mengevaluasi dampak perubahan RTRW terhadap lingkungan, khususnya terkait dengan peningkatan risiko banjir. Peninjauan ini diharapkan dapat menghasilkan RTRW yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Selain itu, KLH juga meminta Pemprov Jabar untuk meninjau ulang persetujuan lingkungan yang telah diberikan kepada sejumlah unit usaha. Unit usaha tersebut diduga berkontribusi terhadap memperparah banjir di sekitar DAS Ciliwung dan Bekasi. Dalam surat tersebut, KLH mencantumkan secara rinci nama-nama perusahaan yang dimaksud, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Langkah ini menunjukkan komitmen KLH dalam mengawasi dan menegakkan peraturan lingkungan. KLH tidak hanya sekedar mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap 13 kerja sama operasi (KSO) di area PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan dan mencegah pelanggaran hukum.
Penegakan Hukum dan Langkah Selanjutnya
KLH juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum pidana terhadap kegiatan usaha yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan di kawasan Puncak, Jawa Barat. Hal ini menunjukkan bahwa KLH akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Secara keseluruhan, langkah KLH ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan mencegah bencana banjir. Peninjauan ulang RTRW dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang untuk masalah lingkungan di Jawa Barat dan sekitarnya. Upaya ini juga menjadi contoh penting bagi daerah lain untuk memperhatikan aspek lingkungan dalam perencanaan tata ruang wilayah.
Dengan hilangnya 1,4 juta hektare kawasan lindung, dampak lingkungan yang signifikan perlu segera ditangani. KLH berharap peninjauan ulang RTRW dapat mengembalikan fungsi kawasan lindung sebagai resapan air dan mencegah banjir di masa mendatang. Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.