KLH Terapkan Pendekatan Multi-Door untuk Pulihkan DAS Ciliwung Pasca Banjir
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan pendekatan multi-door, baik pidana maupun perdata, untuk memulihkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi pasca banjir besar awal Maret 2025.

Banjir besar yang melanda Jabodetabek awal Maret 2025 telah menyoroti penurunan daya tampung Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi. Sebagai respons, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerapkan pendekatan penegakan hukum "multi-door", yang meliputi jalur pidana dan perdata, untuk memulihkan kondisi DAS tersebut. Langkah ini diambil setelah investigasi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang signifikan di hulu sungai, disebabkan oleh berbagai aktivitas pembangunan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menugaskan pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyelidiki penyebab kerusakan lahan di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi. Penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh banjir dan longsor di kawasan Puncak, serta luapan Sungai Cileungsi yang bermuara di Kali Bekasi pada 2 Maret 2025, yang menunjukkan adanya masalah serius yang memerlukan penanganan segera. KLH berkomitmen untuk memastikan pemulihan lingkungan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pendekatan multi-door yang diterapkan KLH menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah kerusakan DAS Ciliwung secara menyeluruh. Selain sanksi administratif, KLH juga akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana dan menuntut ganti rugi atas kerugian lingkungan hidup. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
Langkah Penegakan Hukum KLH di Hulu DAS Ciliwung
Sebagai langkah awal pemulihan, delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung telah dikenai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan. Sanksi ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi lingkungan ke keadaan semula.
Sementara itu, enam perusahaan di Sentul, yaitu PT Sentul City Tbk., PT LightInstrumenindo/Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International, serta Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai, akan menghadapi penegakan hukum pidana dan gugatan atas kerugian lingkungan hidup. Langkah hukum yang lebih tegas ini diambil karena dianggap pelanggaran yang dilakukan lebih serius dan berdampak luas.
KLH juga telah menurunkan tim verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan di dua lokasi wisata, yaitu Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land. Investigasi yang melibatkan para ahli mengungkapkan bahwa pembangunan fasilitas wisata di area ini berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Salah satu contohnya adalah perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak yang awalnya merupakan perkebunan teh, kini telah berubah menjadi bangunan permanen.
Dampak Pembangunan terhadap Lingkungan
Perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak, yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya, menjadi contoh nyata dampak pembangunan terhadap lingkungan. Perubahan lahan perkebunan teh menjadi bangunan permanen mengurangi daya resapan air dan meningkatkan debit limpasan air saat hujan, yang berkontribusi pada banjir. Hal ini menunjukkan pentingnya perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran serius, KLH akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi lingkungan hidup.
Langkah-langkah yang diambil KLH ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pemulihan DAS dan pencegahan kerusakan lingkungan. Pendekatan multi-door yang diterapkan KLH menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah kerusakan DAS Ciliwung secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain itu, KLH juga menekankan pentingnya kolaborasi antar stakeholder dalam upaya pemulihan DAS Ciliwung. Kerjasama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pemulihan lingkungan.