KLH Sorot Penataan Hulu DAS Ciliwung untuk Cegah Banjir
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti perlunya penataan ulang di hulu DAS Ciliwung untuk mengatasi banjir akibat alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan.

Banjir yang kerap melanda Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, khususnya di Jakarta, kembali menjadi sorotan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana ini adalah penurunan daya dukung dan daya tampung kawasan resapan air serta badan air di DAS Ciliwung. Hal ini disebabkan oleh alih fungsi lahan, perusakan lingkungan, pencemaran, dan penguasaan sempadan sungai. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, menekankan perlunya langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kondisi ini.
Salah satu langkah krusial yang disoroti KLH adalah penataan wilayah hulu DAS Ciliwung. Alih fungsi lahan di kawasan lindung menjadi salah satu faktor utama yang memperparah masalah banjir. Banjir bandang yang baru-baru ini terjadi di Puncak, Bogor, yang berada di dekat hulu DAS Ciliwung, menjadi bukti nyata dampak dari perubahan signifikan di kawasan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Empat desa di Puncak, yaitu Citeko, Tugu Selatan, Tugu Utara, dan Kuta, mengalami dampak langsung dari banjir tersebut, dan keempat desa ini terletak di dekat wilayah yang dulunya merupakan kawasan lindung, kini telah berubah menjadi area pertanian/perkebunan dan pemukiman.
Selain penataan hulu, KLH juga menekankan pentingnya rehabilitasi lahan kritis akibat kerusakan di DAS Ciliwung dan penataan sempadan sungai. Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, pencemaran, dan perusakan lingkungan juga sangat diperlukan. Penguatan kelembagaan untuk percepatan pengendalian pencemaran dan perusakan, serta pemulihan lingkungan di DAS Ciliwung, juga menjadi bagian penting dari solusi yang diusulkan.
Penataan Hulu dan Rehabilitasi Lahan Kritis
Data KLH menunjukkan penurunan signifikan tutupan vegetasi hutan di hulu DAS Ciliwung. Luasan hutan berkurang dari 6.136,38 hektare pada tahun 2013 menjadi 5.417,70 hektare pada tahun 2023. Sebaliknya, luas lahan terbangun/terbuka meningkat drastis dari 1.623,20 hektare pada tahun 2013 menjadi 3.603,47 hektare pada tahun 2023. Perubahan ini menunjukkan betapa besarnya dampak alih fungsi lahan terhadap kapasitas DAS Ciliwung dalam menampung air.
Sebagai upaya penegakan hukum, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan. Sanksi yang diberikan berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi DAS Ciliwung sebagai penampung air yang efektif dan mencegah banjir di masa mendatang. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Pentingnya Kolaborasi dalam Penanganan DAS Ciliwung
Penanganan masalah di DAS Ciliwung membutuhkan kolaborasi yang kuat antar berbagai pihak. KLH telah mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum, namun upaya ini perlu didukung oleh pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat. Penting bagi masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar DAS Ciliwung.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan juga perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami dampak dari tindakan mereka terhadap lingkungan dan bagaimana kontribusi mereka dapat membantu dalam upaya pelestarian DAS Ciliwung. Dengan kolaborasi yang kuat dan kesadaran bersama, diharapkan masalah banjir di DAS Ciliwung dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan.
Perbaikan kondisi DAS Ciliwung merupakan tanggung jawab bersama. KLH telah menunjukkan komitmennya melalui berbagai upaya yang telah dilakukan. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari semua pihak yang terkait. Hanya dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mencegah bencana banjir di masa mendatang.
Langkah-langkah yang dilakukan KLH, termasuk penegakan hukum dan rehabilitasi lahan, merupakan langkah awal yang penting. Namun, keberhasilan jangka panjang membutuhkan perubahan perilaku dan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Dengan demikian, upaya penataan DAS Ciliwung tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Indonesia.