Menteri LH Minta Kegiatan Usaha Pemicu Bencana di Cijeruk Dihentikan
Menanggapi bencana di Cijeruk dan Sukabumi, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meminta penghentian kegiatan usaha yang melanggar aturan lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, telah memerintahkan penghentian sementara sejumlah kegiatan usaha di Cijeruk dan Sukabumi, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan sejumlah pelanggaran lingkungan yang diduga menjadi pemicu bencana banjir, longsor, dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Penghentian kegiatan usaha ini diumumkan setelah Menteri Hanif melakukan verifikasi lapangan pada Sabtu, 22 Maret 2023. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyelidiki penyebab bencana yang telah menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat setempat. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.
Pernyataan resmi dari Menteri LH menyebutkan bahwa kegiatan pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan merupakan bentuk kelalaian administratif yang mengancam keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup. "Kegiatan pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup," tegas Menteri Hanif.
Pelanggaran Lingkungan di Cijeruk dan Sukabumi
Di Cijeruk, dua perusahaan menjadi sorotan utama. PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang membuka lahan seluas 40 hektare untuk ekowisata, membangun jalan sepanjang 1,5 km tanpa dokumen lingkungan dan izin usaha. Sementara itu, PT Amoda (Awan Hills) membangun hotel kabin di area lereng yang rawan longsor tanpa persetujuan lingkungan, dengan total area bukaan lahan mencapai 1,35 hektare. Kedua perusahaan ini dinilai sebagai penyebab utama kerusakan lereng dan peningkatan debit air bercampur sedimen ke sungai.
Di Sukabumi, temuan pelanggaran juga tak kalah serius. CV Java Pro Tam, yang telah berhenti beroperasi sejak 2022, meninggalkan lahan bekas tambang seluas 4,74 hektare tanpa reklamasi. CV Duta Lima juga ditemukan melakukan aktivitas pengolahan tanpa dokumen dan persetujuan lingkungan. Selain itu, PT Japfa Comfeed, dengan lahan peternakan ayam seluas 60 hektare dan 32 kandang aktif, belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan pengelolaan limbah B3-nya belum sesuai ketentuan, meskipun telah mengantongi beberapa izin lainnya.
Semua temuan ini menunjukkan adanya praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bencana alam yang merugikan banyak pihak.
Langkah-langkah Penindakan dan Pencegahan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha PT BSS dan PT Amoda hingga semua dokumen lingkungan dan perizinan dipenuhi sesuai regulasi. KLH juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk memastikan reklamasi lahan bekas tambang dan pemulihan lingkungan dilakukan secara tuntas.
Selain itu, sanksi administratif dan/atau pidana lingkungan hidup akan diterapkan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Peningkatan pengawasan lintas sektor dan pendekatan kolaboratif dengan masyarakat, akademisi, dan media juga akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. KLH berkomitmen untuk memastikan pembangunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Menteri Hanif menekankan pentingnya pembangunan yang bertanggung jawab dan menghargai alam. "Kita tidak bisa lagi menoleransi pembangunan yang mengabaikan alam. Ketika aturan dilanggar, dan hulu sungai dikorbankan demi keuntungan jangka pendek, maka yang menanggung akibatnya adalah rakyat kecil di hilir. Kita butuh pembangunan yang bertanggung jawab, yang menghargai alam," ujarnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan dapat mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak negatif kegiatan usaha yang tidak bertanggung jawab.