Zulhas-Hanif Segel 9 Lokasi di Bogor: Langkah Tegas Atasi Pelanggaran Lingkungan
Menteri Zulkifli Hasan dan Hanif Faisol menyegel sembilan lokasi di Bogor yang melanggar aturan lingkungan, menandai komitmen pemerintah untuk penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam pengelolaan lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara bersama-sama menyegel sembilan lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Maret 2024. Penyegelan ini dilakukan sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan lingkungan yang terjadi di dua kawasan strategis: Gunung Geulis dan Puncak.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan papan peringatan di lokasi-lokasi tersebut. Di kawasan Gunung Geulis, tiga lokasi terkena dampak: Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, dan Rainbow Hills Golf. Sementara di kawasan Puncak, enam lokasi lainnya disegel, yaitu PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Bobobox Asset Managemen, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add. Aksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan ('clear and clean government'). Zulhas menekankan bahwa pembenahan meliputi berbagai aspek, termasuk perizinan, tata ruang, dan terutama pengelolaan lingkungan. "Mulai perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan, itu menjadi something (sesuatu)," ungkap Zulhas.
Kawasan Strategis, Hulu Sungai Penting
Pemilihan Gunung Geulis dan Puncak sebagai fokus utama bukan tanpa alasan. Gunung Geulis merupakan hulu Sungai Cikeas, sedangkan Puncak merupakan hulu Sungai Ciliwung. Kerusakan lingkungan di kedua kawasan ini berdampak signifikan terhadap daerah aliran sungai (DAS) dan lingkungan sekitarnya. Zulhas menambahkan, "Kalau di sini jadi rumah semua, kalau di sini sungainya rusak. Lingkungannya rusak, ya, di sininya habislah, karena kan ini hulu, gunungnya di sini. Nah ini yang mesti dibenahi," ujarnya.
Hanif Faisol menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan lanskap. "Langkah-langkah secara sistematis dan struktural untuk mengembalikan fungsi DAS (daerah aliran sungai) hulu menjadi sangat penting," kata Hanif Faisol.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Gakkum Kementerian LH, Irjen Rizal Irawan, menjelaskan bahwa kesembilan lokasi yang disegel tersebut dilarang beroperasi sementara waktu. Hasil kajian dari para ahli yang akan berlangsung selama kurang lebih dua pekan akan menentukan langkah selanjutnya. "Apakah hanya melengkapi izin, atau melengkapi fasilitas, sarana prasarana, atau mungkin paling parah pembongkaran. Itu ahli yang menentukan," papar Rizal. Kajian tersebut juga akan menelaah seberapa besar kontribusi masing-masing lokasi terhadap kerusakan lingkungan.
Penyegelan ini merupakan langkah awal dari proses pemulihan lingkungan di Kabupaten Bogor. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran aturan lingkungan, demi menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan lingkungan dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pemerintah juga akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup.