Sulteng Siap Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tambang Nakal
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan lingkungan, dengan sanksi administratif sesuai UU No.32 Tahun 2009 dan PP No.22 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pertambangan yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait kerusakan lingkungan. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, di Palu pada Kamis, 1 Mei 2024. Anwar Hafid menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan. Langkah ini diambil sebagai respon atas berbagai pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Langkah tegas ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Gubernur menginstruksikan agar dilakukan inventarisir usaha tambang dan diterjunkan satgas lingkungan untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran. Sanksi administratif akan dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan di wilayah Sulteng. Harapannya, pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan, tanpa saling meniadakan satu sama lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memberikan kewenangan yang cukup luas kepada Gubernur Sulteng dalam hal pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Kewenangan tersebut mencakup pengaturan sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan lingkungan hidup, serta penetapan sanksi administratif, termasuk denda administratif, bagi perusahaan yang melanggar aturan. Dengan demikian, Gubernur memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab.
Tegakan Aturan, Evaluasi Izin Tambang
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng telah mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Morowali dan Morowali Utara yang dinilai tidak taat aturan. Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Salah satu contohnya adalah pencemaran lingkungan akibat limbah tambang yang masuk ke pemukiman warga di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Limpahan air bercampur lumpur yang terjadi pada Minggu, 6 April 2024, diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT Graha Mining Utama (GMU). Perusahaan tersebut dituding telah melakukan pembabatan hutan dan gagal melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Menurut Moh Taufik, kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak contoh pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang tidak taat aturan.
PT Graha Mining Utama (GMU) sendiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.102 hektar di Desa Siumbatu. IUP tersebut dikeluarkan oleh Menteri ESDM dengan Nomor Surat Keputusan (SK) 252/1/IUP/PMDN/2022 tertanggal 2 Februari 2022 dan berlaku selama 10 tahun, hingga 2 Juni 2032. Jatam mendesak pemerintah untuk meninjau kembali IUP perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan tidak menjalankan kewajibannya dalam hal rehabilitasi hutan dan reklamasi pasca tambang.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan perusahaan tambang beroperasi sesuai aturan dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dengan adanya sanksi tegas yang akan diberikan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perusahaan tambang untuk lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah.
Langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah meliputi inventarisasi perusahaan tambang, pembentukan satgas lingkungan untuk mengumpulkan bukti, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah.