AMS Desak Pemerintah Tindak Tambang Nikel Ilegal di Morowali
Aliansi Masyarakat Siumbatu (AMS) mendesak pemerintah menindak PT Graha Mining Utama (GMU) yang diduga melakukan penambangan nikel ilegal dan merusak lingkungan di Desa Siumbatu, Morowali, Sulawesi Tengah.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Aliansi Masyarakat Siumbatu (AMS) mendesak pemerintah untuk menindak tegas PT Graha Mining Utama (GMU), perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi secara ilegal dan tidak ramah lingkungan di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Desakan ini disampaikan pada Selasa, 13 Mei 2024, menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut terkait reklamasi pascatambang dan izin operasional. AMS khawatir akan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, terutama banjir lumpur yang sering terjadi setelah hujan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyatakan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tambang yang melanggar aturan.
Surat protes telah dikirimkan AMS kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morowali sebulan yang lalu, namun hingga kini belum mendapat respons. Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT GMU meliputi kegagalan dalam melaksanakan reklamasi bekas tambang, tidak memiliki dokumen rencana reklamasi, dan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2018.
Selain itu, AMS juga menduga PT GMU melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Ketidakpatuhan perusahaan ini terhadap peraturan perundang-undangan menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Siumbatu. Oleh karena itu, AMS meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dugaan Pelanggaran PT Graha Mining Utama
PT Graha Mining Utama (GMU) diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan penambangan nikel di Desa Siumbatu. Perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang, tidak memiliki dokumen rencana reklamasi, dan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi sesuai aturan. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain itu, AMS juga menuding PT GMU melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Aktivitas penambangan tanpa izin ini semakin memperparah dampak lingkungan dan menunjukkan kurangnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Ketiadaan pengawasan yang ketat dari pemerintah dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Dampak dari aktivitas PT GMU yang diduga ilegal ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat Siumbatu. Banjir lumpur yang sering terjadi saat musim hujan menjadi bukti nyata dari kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan mereka.
Tanggapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas perusahaan pertambangan yang tidak taat aturan, termasuk terkait dengan masalah lingkungan hidup. Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyatakan akan menginventarisasi usaha tambang dan menurunkan satgas lingkungan untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Provinsi Sulteng menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. PP Nomor 22 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi administratif, termasuk denda administratif.
Sistem informasi lingkungan hidup yang diatur dalam PP tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memantau dan mengawasi aktivitas perusahaan tambang. Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan tambang yang beroperasi tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain itu, perlu adanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan kegiatan pertambangan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.