Aktivitas Tambang Ilegal di Hutan Unmul Perparah Banjir Samarinda
Penambangan ilegal di kawasan hutan Unmul Samarinda menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah banjir di beberapa wilayah kota, sehingga pihak BPBD dan Unmul mengambil langkah hukum.

Banjir yang melanda Kota Samarinda, Kalimantan Timur, semakin parah akibat aktivitas penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul). Penambangan yang menyerobot sekitar 3,2 hektare lahan tersebut telah merusak fungsi KHDTK sebagai penyangga air hujan untuk wilayah Samarinda Utara. Hal ini diungkapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, yang juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial ekonomi yang signifikan dari aktivitas ilegal ini.
Analis Kebencanaan BPBD Kota Samarinda, Hamzah Umar, menjelaskan bahwa KHDTK Unmul seharusnya berfungsi sebagai buffer zone, menyerap air hujan dan mencegah banjir. "Justru itu penyumbang utama banjir di Samarinda, karena kawasan yang dahulu dimanfaatkan sebagai Kebun Raya itu sebenarnya jadi buffer zone untuk wilayah Samarinda Utara. Sehingga tangkapan air justru berada di sana," ujar Hamzah. Aktivitas pertambangan telah merusak fungsi vital ini, mengakibatkan peningkatan risiko banjir di beberapa kelurahan seperti Tanah Merah, Lempake, dan Bukit Pinang.
Dampak negatif lainnya meliputi potensi erosi yang tinggi di daerah sekitar Jalan Damanhuri dan sekitarnya, serta pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah tambang yang buruk. Ketiadaan kolam retensi dan perangkap sedimen menyebabkan air bercampur lumpur menerjang pemukiman warga. BPBD Samarinda mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal ini, mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat.
Penyerobotan Lahan dan Dampak Lingkungan
Universitas Mulawarman (Unmul) telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda. Gugatan ini terkait aktivitas pertambangan ilegal di lahan KHDTK Diklathut Fahutan Unmul seluas 3,26 hektare di Kelurahan Tanah Merah. Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, mengungkapkan bahwa indikasi penyerobotan lahan ini telah terdeteksi sejak lama.
Aktivitas penambangan yang dilakukan secara bertahap telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Bahkan, aktivitas tersebut telah menyebabkan longsor di area KHDTK Unmul. "Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter sehingga longsor itu di area kita itu sudah terjadi," ungkap Rustam. KHDTK Unmul, yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974, kini terancam keberadaannya akibat aktivitas ilegal ini.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada banjir dan erosi. Pencemaran air dan tanah juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar. Kehilangan fungsi KHDTK sebagai area resapan air juga berdampak jangka panjang pada ketersediaan air bersih dan stabilitas lingkungan di Samarinda.
Langkah Hukum dan Harapan ke Depan
Langkah hukum yang diambil oleh Unmul dan desakan dari BPBD Samarinda untuk penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah ini. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di sekitar kawasan hutan lindung untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, upaya rehabilitasi lahan yang rusak juga perlu dilakukan untuk memulihkan fungsi ekologis KHDTK Unmul.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan lindung. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam.
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah aktivitas ilegal menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan di Samarinda. Upaya preventif dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa depan.
Diharapkan, langkah hukum yang diambil akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal serupa di masa mendatang. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan dan memperkuat regulasi untuk melindungi kawasan hutan lindung dari ancaman kerusakan.