Unmul Gugat Perusahaan Tambang yang Diduga Serobot Hutan Diklat
Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda melayangkan gugatan ke Gakkum Kehutanan atas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul.

Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda resmi mengajukan gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda. Gugatan ini terkait aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menyerobot Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul. Peristiwa ini terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, dan telah dilaporkan sejak Agustus 2024.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, menyatakan bahwa ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Unmul. Sebelumnya, Unmul telah melaporkan indikasi penyerobotan lahan hutan diklat seluas 299 hektare kepada Gakkum Kehutanan. Aktivitas pertambangan yang dilakukan secara bertahap ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Kerusakan tersebut berupa longsor di area KHDTK Unmul, yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974. "Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter, sehingga longsor itu di area kita itu sudah terjadi," ungkap Rustam Fahmy. Unmul telah melakukan pemetaan menggunakan drone dan menemukan lahan seluas 3,26 hektare telah diserobot.
Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi
Meskipun perusahaan tambang tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas penambangan yang dilakukan di luar konsesi dan memasuki wilayah hutan pendidikan Unmul dinyatakan ilegal. Area yang terdampak merupakan kawasan konservasi dengan nilai ekologis tinggi, menjadi habitat bagi satwa dilindungi seperti orangutan, beruang madu, dan beruang payau. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Unmul telah melaporkan luas lahan yang diserobot, yaitu 3,26 hektare, kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah IV. Dekan Fakultas Kehutanan Unmul juga telah melaporkan kasus ini kepada Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana lingkungan ini. Pemetaan lahan dilakukan menggunakan kamera pesawat tanpa awak untuk mendapatkan data yang akurat.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan pendidikan sangat mengganggu fungsi riset dan konservasi yang diemban Unmul. Gubernur Rudy juga telah melakukan peninjauan ke lokasi dan melihat langsung kerusakan lingkungan yang signifikan.
Dampak Lingkungan dan Tindakan Hukum
Gubernur Rudy Mas'ud menekankan pentingnya informasi ini diketahui publik karena dampaknya yang merusak lingkungan. "Masyarakat harus tahu ini, ini jelas merusak lingkungan," ujarnya. Aktivitas pembukaan lahan secara ilegal ini diduga dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakaam Mandiri dengan menggunakan sejumlah alat berat. Saat ini, aktivitas penambangan tersebut telah dihentikan.
Unmul berharap melalui gugatan ini, Gakkum Kehutanan dapat menindak tegas perusahaan tambang yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di KHDTK Diklathut. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kawasan konservasi di Indonesia. Langkah hukum yang diambil Unmul diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan melindungi keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Kerusakan lingkungan yang terjadi di KHDTK Unmul memiliki dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan penelitian lingkungan yang dilakukan di kawasan tersebut.