Perhutani Madura Tegas Tolak Cabut Laporan Perusakan Mangrove
Perum Perhutani KPH Madura menolak desakan pencabutan laporan perusakan hutan mangrove di Pamekasan, Jawa Timur, dan menegaskan komitmen menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura menolak desakan pencabutan laporan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur. Peristiwa ini melibatkan sekelompok mahasiswa dan pihak Perhutani, dengan latar belakang dugaan perusakan lingkungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Insiden ini terjadi di pesisir pantai Jumiang, dan kini tengah diselidiki oleh pihak berwajib.
Kepala Perhutani KPH Madura, Akhmad Faizal, menyatakan penolakan tegas terhadap desakan tersebut. Menurutnya, mencabut laporan sama artinya dengan membiarkan aksi perusakan lingkungan. Pernyataan ini disampaikan pada Senin di Pamekasan, Jawa Timur, sebagai respon atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa.
Perhutani KPH Madura menekankan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan mangrove sebagai benteng perlindungan pesisir pantai dari abrasi. Mereka berpendapat bahwa perusakan mangrove merupakan delik umum dan harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Hal ini juga sejalan dengan upaya penanaman mangrove yang dilakukan Perhutani untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Desakan Pencabutan Laporan dan Sikap Tegas Perhutani
Desakan pencabutan laporan tersebut datang dari sekelompok mahasiswa PMII Pamekasan pada Jumat, 24 April 2024. Mereka berargumen bahwa beberapa nelayan juga turut dipanggil dalam proses penyelidikan. Mahasiswa tersebut mengklaim aksi mereka sebagai bentuk pembelaan terhadap nelayan yang terkena dampak.
Namun, Kepala Perhutani Akhmad Faizal menjelaskan bahwa laporan tersebut bukan ditujukan kepada nelayan, melainkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan hutan mangrove. Perusahaan tersebut diduga melakukan perusakan untuk kepentingan pembangunan. Perhutani menegaskan bahwa fokusnya adalah pada pelestarian lingkungan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan.
Pernyataan ini menekankan bahwa Perhutani tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan, terlepas dari siapapun yang terlibat. Mereka berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku.
Perhutani juga menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir pantai. Penanaman pohon mangrove secara berkala merupakan salah satu upaya aktif mereka dalam mencegah abrasi dan kerusakan lingkungan.
Konteks Perusakan Mangrove dan Dampaknya
Perusakan hutan mangrove di pesisir pantai Jumiang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Pamekasan. Perusakan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk ancaman abrasi dan kerusakan ekosistem pesisir.
Perlu ditekankan bahwa hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Kerusakan hutan mangrove dapat berdampak negatif pada kehidupan nelayan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, tindakan tegas untuk mencegah dan menghukum para pelaku perusakan sangatlah penting.
Perhutani berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian hutan mangrove.
Dengan penolakan tegas terhadap desakan pencabutan laporan, Perhutani KPH Madura menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan lingkungan.