KLH Segel Pembangunan, 40 Ribu Mangrove di Pulau Pari Rusak
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pembangunan di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu, setelah 40 ribu pohon mangrove rusak akibat aktivitas pengerukan laut yang dilakukan PT CPS.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bertindak tegas. KLH menyegel aktivitas pembangunan di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu, menyusul laporan kerusakan lingkungan yang signifikan. Puluhan ribu pohon mangrove menjadi korban pembabatan, memicu reaksi cepat pemerintah.
Kunjungan KLH ke Pulau Pari pada Kamis lalu mengungkap dampak kerusakan yang cukup parah. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyatakan akan melakukan investigasi mendalam. Laporan warga menjadi dasar penyelidikan ini, yang mencakup pembabatan mangrove, kerusakan terumbu karang, dan rusaknya padang lamun.
"Kami akan menghitung tiga jenis kerugian: ekonomi, sosial, dan lingkungan," jelas Rizal. "Tim ahli sudah dikerahkan untuk proses asesmen ini." Proses penghitungan kerugian dan penyidikan masih berlangsung, menyesuaikan dengan kerja tim ahli yang ditugaskan.
Penyegelan yang dilakukan bertujuan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan perusahaan di lokasi tersebut. Hal ini untuk memastikan penghentian total perusakan mangrove dan terumbu karang yang dimulai sejak 17 Januari. "Ini harus berhenti total," tegas Rizal.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama Deputi Gakkum dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), bertemu dengan warga Pulau Pari. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat melaporkan aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT CPS.
Laporan masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas pengerukan laut dangkal yang dilakukan PT CPS pada 17 Januari telah merusak sekitar 40.000 pohon mangrove berusia 3 tahun. Pohon-pohon ini ditanam oleh warga lokal dan pengunjung Pulau Pari. Tidak hanya mangrove, pengerukan juga menghancurkan ekosistem terumbu karang dan padang lamun seluas 62 meter persegi.
Kesimpulannya, tindakan tegas KLH ini menandai komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan. Penyegelan dan investigasi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi ekosistem pesisir yang rentan dari aktivitas pembangunan yang tidak bertanggung jawab.