KLH Segel Pembangunan KEK Lido Akibat Pelanggaran Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel proyek KEK Lido di Jawa Barat karena pelanggaran lingkungan, termasuk pengelolaan air hujan yang buruk dan pembukaan lahan yang menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
![KLH Segel Pembangunan KEK Lido Akibat Pelanggaran Lingkungan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230305.619-klh-segel-pembangunan-kek-lido-akibat-pelanggaran-lingkungan-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2025 - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran lingkungan yang signifikan, terutama terkait pengelolaan lingkungan dan ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Penyegelan ini menjadi sorotan utama setelah Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan temuan tim pengawas. Menurut Menteri Hanif, PT MNC Land Lido, pengembang KEK Lido, diduga lalai dalam mengelola air larian hujan (runoff). Akibatnya, sedimen dari lahan terbuka terbawa ke Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan yang cukup mengkhawatirkan.
Investigasi dan Temuan KLH
Tim pengawas Gakkum KLH, setelah melakukan verifikasi lapangan, menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran lingkungan. Aktivitas pembangunan yang berlangsung tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui. Pembukaan lahan secara besar-besaran diduga menjadi penyebab utama pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Inspeksi mendadak Menteri Hanif pada 1 Februari 2025, yang dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat, menjadi pemicu utama penyelidikan ini. Hasil investigasi menunjukkan perbedaan signifikan antara rencana pengelolaan lingkungan dan realisasi pembangunan di lapangan. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen dari pihak pengembang dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi lingkungan.
Dampak Lingkungan dan Tindakan KLH
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin langsung penyegelan dan pemasangan papan pemberitahuan penghentian kegiatan. Ardyanto menjelaskan bahwa pengelolaan air limpasan yang buruk menyebabkan sedimentasi yang mengancam ekosistem Danau Lido. Ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan menjadi perhatian serius KLH dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam.
Data satelit menunjukkan penurunan drastis luas Danau Lido. Luas badan air yang semula 24 hektare kini menyusut menjadi 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air. Ini merupakan bukti nyata dampak negatif dari aktivitas pembangunan KEK Lido terhadap lingkungan sekitar.
Langkah Selanjutnya dan Sanksi
Ardyanto menegaskan bahwa PT MNC Land Lido wajib memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang besarnya akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang. Untuk memperkuat bukti ilmiah, sampel air Danau Lido telah diambil dan sedang diuji di laboratorium lingkungan terakreditasi. Hasil uji laboratorium akan menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.
Penyegelan KEK Lido ini menjadi peringatan keras bagi para pengembang untuk selalu mematuhi peraturan lingkungan. KLH berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pembangunan yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pembangunan besar untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem sekitar.
Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu memprioritaskan kelestarian lingkungan dalam setiap proyek pembangunan. Kerja sama antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.