Luas Danau Lido Menyusut: KLH Selidiki Penyebabnya
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan penyusutan luas Danau Lido hingga 12,88 hektare dan tengah menyelidiki penyebabnya, apakah sedimentasi alami atau penimbunan sengaja.
![Luas Danau Lido Menyusut: KLH Selidiki Penyebabnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220206.805-luas-danau-lido-menyusut-klh-selidiki-penyebabnya-1.jpeg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kondisi Danau Lido di Jawa Barat. Hasil pemantauan menunjukkan luas danau tersebut menyusut drastis dalam beberapa tahun terakhir. Dari luas awal 24,78 hektare berdasarkan SK PUPR Nomor 3047/KPTS/M/2024, kini hanya tersisa 11,9 hektare.
Penyelidikan Penyebab Penyusutan Danau Lido
Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, Sigit Reliantoro, menjelaskan bahwa data citra satelit sejak tahun 2015 menunjukkan perubahan signifikan di Danau Lido. Terlihat adanya endapan yang cukup signifikan, sehingga memicu pertanyaan apakah hal ini disebabkan oleh proses sedimentasi alami atau aktivitas penimbunan yang disengaja.
"2015 itu masih terlihat danau-dananya, kemudian sudah mulai terbentuk semacam endapan, nanti akan didalami apakah ini alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan untuk aktivitas di Lido," ujar Sigit dalam konferensi pers di Jakarta.
Untuk memastikan penyebab pasti penyusutan ini, KLH telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi. Hasil uji laboratorium ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi Danau Lido dan penyebab penyusutannya.
Langkah Hukum KLH dan Tanggapan PT MNC Land Lido
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan ahli dan memberikan waktu 90 hari kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan. Langkah ini merupakan bagian dari sanksi administrasi paksaan pemerintah.
Sebelumnya, tim pengawas lingkungan hidup Gakkum LH telah melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido. Sebagai tindak lanjut, KLH telah memasang papan peringatan dan menghentikan sementara kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Menanggapi tindakan KLH, PT MNC Land Lido, selaku pengelola KEK Lido, memberikan klarifikasi. Dalam keterangan persnya, perusahaan tersebut menyatakan bahwa kegiatan pembangunan di Lido telah disertai upaya mengatasi sedimentasi dan mempertanyakan mengapa KLH tidak memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan. Perusahaan juga menekankan bahwa sedimentasi yang terjadi telah berlangsung sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.
Kesimpulan
Penyusutan luas Danau Lido hingga lebih dari separuhnya menjadi perhatian serius KLH. Investigasi yang sedang dilakukan diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti fenomena ini dan menentukan langkah-langkah selanjutnya untuk melindungi danau tersebut. Hasil temuan KLH dan tanggapan PT MNC Land Lido akan menjadi fokus perhatian publik dan menentukan arah kebijakan pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut ke depannya. Transparansi dan kolaborasi antara KLH dan pihak terkait sangat penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem Danau Lido.
Proses investigasi yang dilakukan KLH membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Penting untuk menunggu hasil investigasi dan temuan ilmiah sebelum menarik kesimpulan yang definitif. Namun, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan lingkungan yang ketat dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam setiap proyek pembangunan, khususnya di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Danau Lido.