KLH Hentikan Sementara Kegiatan di KEK Lido, Investigasi Dugaan Pelanggaran Lingkungan Berlanjut
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menghentikan sementara kegiatan di KEK Lido, Jawa Barat, menyusul dugaan pelanggaran lingkungan yang menyebabkan pendangkalan Danau Lido dan perubahan luasan badan air, serta akan memanggil pihak pengelola.
![KLH Hentikan Sementara Kegiatan di KEK Lido, Investigasi Dugaan Pelanggaran Lingkungan Berlanjut](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/150040.522-klh-hentikan-sementara-kegiatan-di-kek-lido-investigasi-dugaan-pelanggaran-lingkungan-berlanjut-1.jpg)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. KLH memastikan penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan di KEK Lido hingga rekomendasi perbaikan dikeluarkan. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, pada Kamis, 13 Februari 2024 di Jakarta.
Penghentian Sementara dan Investigasi KLH
Keputusan penghentian sementara ini diambil setelah KLH melakukan investigasi dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. "Prosesnya sampai saat ini kita sudah expose kemarin dengan para ahli, juga para staf kami yang menangani baik itu di sanksi administrasi, di sengketa lingkungan, maupun di pidana, sudah kami bicarakan," jelas Rizal. KLH telah memasang papan peringatan pengawasan lingkungan pada 6 Februari lalu, dan kembali melakukan pengawasan bersama anggota Komisi XII DPR RI pada 10 Februari 2024.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari temuan dugaan pelanggaran yang signifikan. Aktivitas pembangunan yang berlangsung diduga tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, pembangunan tersebut juga diduga menjadi penyebab utama pendangkalan Danau Lido.
Dugaan Pendangkalan Danau Lido dan Perubahan Luasan Badan Air
Investigasi KLH mengungkapkan adanya perubahan luasan badan air Danau Lido yang cukup signifikan. Berdasarkan citra satelit, luas Danau Lido kini menyusut drastis. Dari semula 24,78 hektare, luasnya kini hanya sekitar 11,9 hektare, atau berkurang sekitar 12,88 hektare. Ini merupakan indikasi kuat adanya dampak lingkungan negatif akibat aktivitas pembangunan di KEK Lido.
Komisi XII DPR RI Akan Panggil Pihak Pengelola KEK Lido
Meskipun KLH telah memasang peringatan dan menghentikan sementara kegiatan, laporan mengindikasikan bahwa kegiatan pembangunan masih berlanjut. Menanggapi hal ini, Komisi XII DPR RI berencana memanggil PT MNC Land Lido, selaku pihak pengelola KEK Lido, untuk dimintai klarifikasi. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan rencana pemanggilan tersebut dalam rapat kerja dengan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq pada Rabu, 12 Februari 2024. "Minggu depan kami akan panggil mereka, kami akan klarifikasi di sini. Kalau perlu, kalau mereka tidak hadir, kita akan panggil paksa," tegas Bambang.
Langkah-langkah Selanjutnya dan Sanksi yang Akan Diberikan
Rizal Irawan menjelaskan bahwa setelah proses investigasi dan klarifikasi selesai, KLH akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. "Nanti tunggu sanksi administrasi dari kita, mana saja yang perlu mereka perbaiki, nanti kan ada petunjuk-petunjuk dari ahli. Untuk sementara mereka harus menyetop dulu kegiatannya," tambahnya. Sanksi yang akan diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Kesimpulan
Penghentian sementara kegiatan di KEK Lido merupakan langkah penting untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Proses investigasi yang dilakukan KLH dan rencana pemanggilan oleh Komisi XII DPR RI menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan ini. Langkah-langkah selanjutnya akan difokuskan pada penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang terdampak.