KLH Temukan Pelanggaran Dokumen Lingkungan di KEK Lido, Jawa Barat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan pelanggaran dokumen lingkungan dan dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi di KEK Lido, Jawa Barat, sehingga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemasangan papan peringatan.
![KLH Temukan Pelanggaran Dokumen Lingkungan di KEK Lido, Jawa Barat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220233.234-klh-temukan-pelanggaran-dokumen-lingkungan-di-kek-lido-jawa-barat-1.jpeg)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini mengumumkan temuan pelanggaran dokumen lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Temuan ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. Setelah melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen, KLH menemukan dugaan aktivitas pembangunan yang menyebabkan sedimentasi dan ketidaksesuaian dengan dokumen lingkungan yang berlaku. Langkah penegakan hukum berupa sanksi administratif pun diterapkan.
Pengawasan Lingkungan dan Sanksi Administratif
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa tim KLH telah melakukan verifikasi lapangan selama kurang lebih satu minggu. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan di KEK Lido. Sebagai tindak lanjut, KLH memasang papan peringatan pengawasan lingkungan hidup di dua titik; dekat Danau Lido dan di area pembukaan lahan untuk taman. Pemasangan papan peringatan ini merupakan sanksi administratif yang dijatuhkan oleh KLH.
Langkah ini diambil karena aktivitas di KEK Lido diduga menyebabkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido. Pengamatan satelit menunjukkan penyusutan drastis luas badan air Danau Lido, dari 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
Ketidaksesuaian Dokumen dan Perubahan Master Plan
KLH juga menemukan ketidaksesuaian dokumen lingkungan. Menurut Rizal Irawan, PT MNC Land Lido, pengelola KEK Lido, masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan. Padahal, sesuai regulasi, perubahan kepemilikan dan nama perusahaan mengharuskan pengajuan persetujuan lingkungan baru. Perusahaan juga diduga tidak memperbarui dokumen tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi di KEK Lido.
Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara kondisi aktual KEK Lido dengan yang tercantum dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDA) atau adanya perubahan master plan yang tidak sesuai prosedur. Hal ini menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dengan dampak lingkungan yang terjadi di lapangan.
Dampak Lingkungan yang Tidak Dikelola
Beberapa dampak lingkungan penting yang diduga tidak dikelola oleh PT MNC Land Lido meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan. Kegagalan dalam mengelola dampak-dampak ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
Tanggapan PT MNC Land Lido
PT MNC Land Lido sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa kegiatan pembangunan di Lido telah dilakukan dengan upaya mengatasi sedimentasi Danau Lido. Perusahaan juga mengklaim bahwa KLH belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan dan bahwa sedimentasi yang terjadi telah ada sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.
Kesimpulan
Temuan KLH ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dalam setiap proyek pembangunan, terutama di kawasan yang sensitif secara ekologis seperti Danau Lido. Sanksi administratif yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi PT MNC Land Lido dan pihak-pihak terkait untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan kegiatan pembangunan. KLH akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.