Tanggapan MNC Land Lido atas Penyegelan KEK Lido: Bantah Pelanggaran dan Tegaskan Upaya Penanggulangan Sedimentasi
MNC Land Lido membantah tuduhan KLH terkait penyegelan KEK Lido, menyatakan telah berupaya mengatasi sedimentasi Danau Lido dan belum menerima peringatan tertulis sebelum penyegelan.
Jakarta, 7 Februari 2024 - PT MNC Land Lido memberikan tanggapan resmi terkait penyegelan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam keterangan pers yang dikeluarkan Jumat lalu, Direktur Junita Sari Ujung dan Wakil Direktur Utama Andrian Budi Utama membantah adanya pelanggaran dan menegaskan komitmen perusahaan dalam mengatasi masalah sedimentasi Danau Lido.
Penyegelan KEK Lido oleh KLH pada Kamis, 6 Februari 2024, didasarkan pada dugaan pelanggaran lingkungan, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa perusahaan diduga tidak mengelola limpasan air hujan dengan baik, menyebabkan sedimentasi di Danau Lido. Namun, MNC Land Lido membantah hal tersebut.
Klaim MNC Land Lido: Sedimentasi Sebelum 2013 & Upaya Penanggulangan
Pernyataan resmi MNC Land Lido menekankan bahwa sedimentasi Danau Lido telah terjadi jauh sebelum perusahaan mengambil alih kawasan Lido pada tahun 2013. Mereka mendukung klaim ini dengan foto udara tahun 2013 sebagai bukti. Sejak memulai pembangunan sekitar tahun 2016, perusahaan mengklaim telah fokus pada upaya mengatasi masalah sedimentasi.
Salah satu upaya tersebut adalah pembangunan Bangunan Penahan Lumpur di KEK Lido (ditetapkan pada 2021). Selain itu, perusahaan juga membangun saluran drainase untuk mengarahkan limpasan air agar tidak masuk ke Danau Lido, serta aktif melakukan pengelolaan danau.
Perusahaan juga menyoroti perbedaan antara papan peringatan yang dipasang KLH. Mereka mengatakan papan tersebut bertuliskan "area ini dalam pengawasan", bukan "area ini dalam penyegelan", sehingga menimbulkan keraguan atas proses penyegelan yang dilakukan.
Bantahan Terhadap Peringatan Tertulis dan Asas Pemerintahan yang Baik
Poin penting lainnya yang diungkapkan MNC Land Lido adalah ketidakhadiran peringatan tertulis dari KLH sebelum penyegelan. Mereka menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan atau peringatan dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, tindakan penyegelan dianggap tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan menyatakan akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka juga berharap agar proses penyelesaian dapat dilakukan dengan transparan dan berdasarkan bukti-bukti yang akurat.
Kesimpulan
Pernyataan resmi MNC Land Lido memberikan gambaran berbeda mengenai permasalahan sedimentasi Danau Lido dan penyegelan KEK Lido. Perusahaan membantah tuduhan pelanggaran lingkungan dan menekankan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah sedimentasi. Ketidakhadiran peringatan tertulis sebelum penyegelan menjadi poin penting yang dipertanyakan oleh MNC Land Lido. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini tentu dinantikan untuk melihat hasil investigasi dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.