KLH dan DPR Periksa KEK Lido: Pembangunan Diduga Rusak Danau
KLH dan Komisi XII DPR melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido, Bogor, terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang menyebabkan pendangkalan Danau Lido; sanksi administratif mengancam pengembang.

Jakarta, 10 Februari 2024 - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan papan peringatan beberapa waktu lalu terkait dugaan pelanggaran lingkungan di proyek tersebut.
Inspeksi yang dilakukan pada Senin, 10 Februari 2024, menemukan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan kondisi di lapangan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, menyatakan bahwa pembangunan KEK Lido diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido akibat pengelolaan air limpasan yang tidak tepat. Hal ini berdampak pada penyempitan drastis luas badan air, dari 24 hektare menjadi hanya 12 hektare.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan di KEK Lido
Temuan ini menguatkan dugaan pelanggaran lingkungan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan menjadi fokus utama pemeriksaan. Pembukaan lahan yang diduga menjadi penyebab utama pendangkalan Danau Lido juga menjadi sorotan. "Hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido," jelas Rizal Irawan.
KLH telah mengambil sampel air Danau Lido untuk uji laboratorium guna membuktikan secara ilmiah adanya pencemaran. Hasil uji laboratorium yang dilakukan di laboratorium lingkungan terakreditasi dan teregistrasi akan menjadi dasar penegakan hukum selanjutnya. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya telah melakukan tinjauan pada 1 Februari 2024 setelah menerima pengaduan masyarakat.
Sanksi bagi Pengembang KEK Lido
Menanggapi temuan ini, KLH telah menginstruksikan pihak pengelola KEK Lido untuk segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah tidak akan segan menerapkan sanksi administratif. "Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan," tegas Rizal. Besaran sanksi akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Inspeksi bersama Komisi XII DPR RI ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi pembangunan dan melindungi lingkungan. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan dalam setiap proyek pembangunan. KLH berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil uji laboratorium dan evaluasi menyeluruh atas temuan di lapangan. KLH akan terus berkoordinasi dengan Komisi XII DPR RI untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pengembang lain untuk selalu mematuhi aturan lingkungan dan memprioritaskan keberlanjutan lingkungan.
Kesimpulan
Inspeksi KLH dan Komisi XII DPR di KEK Lido mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan yang serius. Pendangkalan Danau Lido akibat pembangunan menjadi perhatian utama. Pihak pengembang akan menghadapi sanksi administratif jika tidak segera memenuhi kewajiban perizinan dan memperbaiki dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek pembangunan untuk mencegah kerusakan lingkungan.