KLH Ancam Sanksi Hukum KEK Lido: Perbaikan Lingkungan atau Hadapi Pidana
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administrasi kepada KEK Lido dan mengancam langkah hukum lebih lanjut, termasuk pidana dan perdata, jika rekomendasi perbaikan lingkungan tak dipenuhi dalam 90 hari.
![KLH Ancam Sanksi Hukum KEK Lido: Perbaikan Lingkungan atau Hadapi Pidana](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220223.618-klh-ancam-sanksi-hukum-kek-lido-perbaikan-lingkungan-atau-hadapi-pidana-1.jpeg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan peringatan keras kepada pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, PT MCN Land Lido. Jika tak segera memperbaiki pelanggaran lingkungan, perusahaan tersebut berpotensi menghadapi sanksi hukum, termasuk pidana dan perdata. Ancaman ini disampaikan setelah KLH menemukan sejumlah pelanggaran signifikan di area KEK Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ancaman Sanksi dan Rekomendasi Perbaikan
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers Jumat lalu, menyatakan KLH telah melayangkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah. PT MCN Land Lido diberi waktu 90 hari untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KLH. Pemasangan papan pengawasan oleh KLH menandai dimulainya masa perbaikan ini. "Jika rekomendasi perbaikan tidak diindahkan, akan ada pemberatan atau penegakan hukum lainnya," tegas Rizal.
Beberapa poin penting dalam sanksi administrasi meliputi penghentian sementara kegiatan konstruksi di sekitar Danau Lido. Penghentian ini berlaku hingga pengelola KEK Lido melengkapi dokumen lingkungan yang sesuai aturan. KLH menemukan penggunaan dokumen lingkungan dari pengelola lama, yang tidak lagi valid, dan belum dilakukan pembaruan.
Selain itu, KLH mencatat perbedaan signifikan antara kondisi lapangan dengan data yang tertera dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi juga menjadi perhatian serius. KLH mewajibkan pengelola untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen lingkungan, termasuk kajian mengenai limpasan air dan air limbah yang berdampak pada Danau Lido.
Kewajiban Pelaporan dan Potensi Sanksi Lebih Berat
Tidak hanya perbaikan dokumen, KLH juga mewajibkan pengelola KEK Lido untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala. Laporan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan harus disampaikan setiap enam bulan sekali. Kegagalan memenuhi kewajiban ini akan berdampak serius.
Rizal Irawan menjelaskan potensi sanksi lebih lanjut jika dalam 90 hari tidak ada perbaikan. "Sanksinya bisa beragam, termasuk pembekuan izin, atau bahkan pidana," ujarnya. Selain ancaman pidana, potensi gugatan perdata juga mengintai jika rekomendasi KLH tetap diabaikan.
Peraturan Menteri dan Denda Maksimal
Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menambahkan bahwa KLH mendorong perbaikan dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengingatkan tentang peraturan menteri yang mengatur denda bagi pelanggaran lingkungan. "Jika dokumen kedaluwarsa, dendanya bisa mencapai Rp3 miliar atau 2,5 persen dari nilai investasi," kata Sigit.
Kesimpulan
KLH memberikan waktu 90 hari kepada PT MCN Land Lido untuk memperbaiki pelanggaran lingkungan di KEK Lido. Kegagalan memenuhi rekomendasi akan berujung pada sanksi hukum yang lebih berat, termasuk pidana dan perdata. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen KLH dalam mengawasi dan menegakkan aturan lingkungan di Indonesia.