KLH Koordinasikan Penanganan Reklamasi Pulau Pari: Kerusakan Mangrove dan Terumbu Karang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain dan Pemda DKI Jakarta terkait kerusakan lingkungan di Pulau Pari akibat reklamasi yang merusak mangrove dan terumbu karang, termasuk penghitungan kerugian ekonomi dan so

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) langsung turun tangan menangani masalah reklamasi di gugusan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Akibatnya, kerusakan lingkungan berupa rusaknya mangrove dan terumbu karang menjadi fokus utama. Penyegelan aktivitas pembangunan di Pulau Pari pada Kamis lalu menandai langkah awal penanganan masalah ini.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa KLH tengah menyelidiki dampak lingkungan dari kerusakan mangrove dan terumbu karang tersebut. Ia menegaskan pentingnya koordinasi untuk menangani masalah ini secara komprehensif.
Koordinasi Antar Lembaga dan Pemerintah Daerah
KLH berkomitmen untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah DKI Jakarta. Kerusakan lingkungan di Pulau Pari bukan kasus yang berdiri sendiri; penanganan terpadu diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di wilayah lain. "Ya, tentu kami akan koordinasi. Ini akan kita koordinasi, tidak hanya dengan kementerian/lembaga terkait, tapi juga koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Rasio Ridho Sani.
Selain itu, koordinasi juga akan difokuskan pada kegiatan reklamasi secara umum. KLH akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga yang menangani aspek reklamasi untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Penghitungan Kerugian Lingkungan dan Ekonomi
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa tim ahli akan dilibatkan untuk menghitung kerugian akibat aktivitas reklamasi tersebut. Perhitungan kerugian tidak hanya mencakup sektor lingkungan, tetapi juga mencakup kerugian ekonomi dan sosial. Pengerukan laut seluas 62 meter persegi dengan kedalaman 3 meter telah terbukti merusak padang lamun dan terumbu karang.
Rizal Irawan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penghitungan kerugian. "Mudah-mudahan ke depan kita sudah bisa menghitung. Tapi untuk batas waktu, tim ahli yang akan menjawab, karena kita tidak sembarangan," jelasnya.
Aksi Penolakan Warga dan Kerusakan Lingkungan
Sebelum penyegelan, warga Pulau Pari telah beberapa kali melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan pada 17 Januari lalu. Aktivitas tersebut, yang ditujukan untuk pembangunan dermaga wisata dan cottage apung, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Sekitar 40 ribu pohon mangrove yang ditanam warga selama tiga tahun terakhir telah ditebang, dan terumbu karang serta padang lamun juga rusak.
Kesimpulannya, KLH mengambil langkah tegas dalam menangani kerusakan lingkungan di Pulau Pari akibat reklamasi. Koordinasi antar lembaga dan penghitungan kerugian menjadi kunci dalam upaya pemulihan lingkungan dan pencegahan kejadian serupa di masa mendatang. Kasus ini menyoroti pentingnya perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan mempertimbangkan aspek lingkungan.