Polres Blitar Tindak Tegas Eksploitasi Tambang Pasir dan Batu di Gunung Kelud
Polres Blitar menindak tegas eksploitasi tambang pasir dan batu ilegal di lereng Gunung Kelud yang berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar, mendapat dukungan dari PC PMII Blitar.
![Polres Blitar Tindak Tegas Eksploitasi Tambang Pasir dan Batu di Gunung Kelud](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230137.648-polres-blitar-tindak-tegas-eksploitasi-tambang-pasir-dan-batu-di-gunung-kelud-1.jpg)
Polres Blitar bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan pasir dan batu ilegal di sekitar Gunung Kelud. Penindakan ini dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan lokasi-lokasi penambangan ilegal tersebut dan tengah melakukan penyelidikan mendalam.
AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, "Kami pelajari dan dalami regulasinya, karena masalah eksploitasi pertambangan ini harus hati-hati." Pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di Blitar menjadi prioritas utama. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, pihak kepolisian siap menindak tegas para pelaku. Kapolres juga berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal.
Dampak negatif eksploitasi tambang pasir dan batu di sekitar Gunung Kelud cukup signifikan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma'ruf, yang telah melakukan kajian terkait masalah ini. Thoha menekankan bahwa sungai-sungai di Blitar, seperti Kali Putih dan Kali Bladak, yang merupakan aliran lahar Gunung Kelud, rentan terhadap kerusakan akibat penambangan yang tidak terkontrol. Ia menambahkan, "Pemanfaatan yang asal-asalan hanya akan memberi banyak mudarat daripada manfaatnya."
PC PMII Blitar telah mengantongi bukti berupa foto yang menunjukkan dampak buruk eksploitasi tambang. Dampak tersebut meliputi potensi bencana alam seperti tanah longsor, kerusakan sawah petani, kerusakan infrastruktur jalan, polusi udara, dan bahkan ancaman keselamatan jiwa. Thoha mengungkapkan, "Bahkan, beberapa waktu lalu sampai ada orang yang meregang nyawa di lokasi pertambangan di Blitar. Kalau tidak diawasi secara ketat, bukan tidak mungkin ada nyawa manusia lagi yang melayang."
Selain itu, PC PMII Blitar juga menemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan yang tidak berizin. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Thoha menyarankan agar penambangan dilakukan secara manual dan berkelanjutan, bukan dengan alat berat seperti ekskavator, untuk meminimalisir dampak buruk. Ia juga menyoroti masalah pemerataan keuntungan, "Jangan sampai yang mendapatkan untung malah masyarakat luar Blitar. Hal ini mengingat ada beberapa perusahaan yang beralamat di luar Blitar. Akan tetapi, yang terkena imbas buruk, seperti jalan rusak dan debu, masyarakat Blitar."
Kesimpulannya, penindakan tegas dari Polres Blitar terhadap eksploitasi tambang pasir dan batu ilegal di Gunung Kelud merupakan langkah penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk PC PMII Blitar, sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan upaya pengawasan dan penegakan hukum. Harapannya, aktivitas pertambangan di Blitar dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.