Kapolres Bangka Barat Imbau Penambang Bijih Timah Patuhi Aturan
Kapolres Bangka Barat mengimbau penambang bijih timah di Perairan Selindung untuk patuhi aturan dan hentikan aktivitas tambang ilegal demi kelancaran operasional PT Timah Tbk.

Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau seluruh penambang bijih timah di Perairan Selindung, Kecamatan Mentok, agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, di Mentok pada Rabu, 23 April 2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran operasional PT Timah Tbk, pemegang Izin Usaha Penambang (IUP) resmi di wilayah tersebut. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk mengawal penertiban aktivitas tambang ilegal di perairan Selindung. Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan respons atas permintaan PT Timah dan bagian dari upaya menjaga objek vital nasional.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap. Awalnya, pendekatan persuasif dan imbauan akan diutamakan sebagai langkah preventif. Namun, Kapolres memperingatkan bahwa penindakan tegas akan dilakukan mulai Kamis, 24 April 2024, terhadap aktivitas Penambangan Inkonvensional Produksi (PIP) ilegal yang tidak mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari PT Timah.
Penegakan Hukum dan Keselamatan
Dalam menjalankan penertiban, Polres Bangka Barat menekankan pentingnya keselamatan dan menghindari konflik dengan masyarakat. Proses penertiban akan dilakukan secara humanis dan profesional. Kapolres mengimbau agar semua pihak, khususnya para penambang, untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal yang merugikan negara.
"Kami akan terus mengawal penertiban aktivitas tambang ilegal di perairan Selindung, sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran operasional PT Timah Tbk yang memiliki Izin Usaha Penambang (IUP) resmi di wilayah tersebut," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penambang yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan. Kepolisian akan memastikan operasional PT Timah berjalan optimal tanpa gangguan aktivitas ilegal.
"Mereka yang bekerja di IUP wajib mematuhi ketentuan dari PT Timah sebagai pemilik sah wilayah tersebut. Kami dari kepolisian akan terus mengawal agar IUP PT Timah dapat berjalan optimal dan tidak terganggu oleh aktivitas ilegal," tegasnya.
Langkah Preventif dan Represif
Meskipun pendekatan persuasif diutamakan, Polres Bangka Barat bersiap untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal.
Polres Bangka Barat berharap kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk mendukung penertiban ini. Dengan demikian, diharapkan aktivitas penambangan di Perairan Selindung dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah tersebut. Informasi dari masyarakat akan sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
Kesimpulan
Imbauan Kapolres Bangka Barat ini menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban dan kelancaran operasional pertambangan bijih timah di Perairan Selindung. Penegakan hukum yang tegas namun humanis diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan mencegah kerugian negara.