Polda Lampung Selidiki Tambang Ilegal Penyebab Banjir Bandarlampung
Polda Lampung selidiki aktivitas tambang ilegal di Bandarlampung yang diduga menjadi penyebab banjir, dengan tiga titik utama kini dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi.

Banjir yang melanda Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu diduga kuat disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, guna memastikan keadilan dan pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.
Sejak awal April 2025, Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Lampung dan melakukan verifikasi lapangan di enam titik lokasi yang dicurigai sebagai sumber aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit. Verifikasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari DLH dan penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung. Hasilnya cukup mengejutkan, ditemukan bukan hanya aktivitas tambang ilegal, tetapi juga penggalian dan pengerukan bukit yang dilakukan dengan dalih pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat.
Aktivitas-aktivitas tersebut dinilai sangat berisiko merusak lingkungan dan meningkatkan potensi banjir di Bandarlampung. Langkah tegas pun diambil dengan pemasangan plang peringatan di enam titik lokasi. Berita acara penyerahan plang tersebut telah dibuat dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT MSB, satpam di lokasi yang tidak terdapat aktivitas dan pemilik, serta lurah setempat untuk lokasi tanpa penjaga.
Tiga Titik Utama dalam Penyelidikan
Dari enam titik lokasi yang dipasang plang peringatan, Polda Lampung memfokuskan penyelidikan pada tiga titik utama. PT MSB saat ini tengah dalam tahap penyelidikan (lidik), sementara PT Campang Jaya dan PT JC sedang dalam tahap klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Tiga titik lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengidentifikasi penanggung jawabnya, karena saat pemasangan plang tidak ditemukan penjaga atau pihak yang bertanggung jawab.
Kendala di lapangan selama proses pemasangan plang adalah minimnya aktivitas di beberapa lokasi. Beberapa titik hanya dijaga tanpa adanya aktivitas pertambangan, sementara beberapa lainnya bahkan tidak dijaga sama sekali. Hal ini menyulitkan proses identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 atau 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran pertambangan dan kerusakan lingkungan.
Komitmen Polda Lampung dalam Penegakan Hukum
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian banjir akibat kerusakan lingkungan. Proses penyelidikan ini terus diawasi secara ketat oleh Polda Lampung bersama instansi terkait. Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah-langkah yang dilakukan Polda Lampung ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal dan melindungi lingkungan Bandarlampung dari kerusakan lebih lanjut. Kerja sama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk mencegah munculnya aktivitas tambang ilegal di masa mendatang. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan juga sangat penting untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam.
Polda Lampung berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelidikan ini hingga tuntas dan memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Langkah-langkah hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.