Polda Jambi dan DLH Periksa Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Batanghari
Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi memeriksa lubang bekas tambang batu bara di Batanghari yang terbengkalai dan berpotensi mencemari lingkungan.

Tim gabungan Polda Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi melakukan pengecekan terhadap beberapa lubang bekas tambang batu bara di Kabupaten Batanghari. Pengecekan ini dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2024, menyusul laporan mengenai lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka setelah aktivitas pertambangan selesai. Kegiatan ini melibatkan Kementerian ESDM dan difokuskan pada potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan di Kecamatan Bathin 24, Batanghari, pada area tambang salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain memeriksa kondisi lubang tambang, tim juga mengambil sampel air dari kolam settling pond (kolam limbah) untuk diuji di laboratorium. Hasil uji laboratorium ini akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Pengecekan menemukan tiga lubang tambang atau pit, dengan lubang ketiga tergenang air akibat curah hujan tinggi. Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan jebolnya kolam settling pond pada kolam pertama, yang mengakibatkan air limbah langsung mengalir ke sungai. Kondisi ini jelas berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan ekosistem sungai.
Lubang Tambang Terbengkalai: Ancaman Lingkungan
AKBP Wendi Oktariansyah menekankan keprihatinan terhadap kondisi lubang tambang yang terbengkalai, "Lobang ini tidak boleh dibiarkan begitu saja," tegasnya. Tim gabungan saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan ini. Hasil pengecekan dan uji sampel akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan bukti tindak pidana yang menyebabkan kerugian lingkungan, maka aparat akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Fokus utama pemeriksaan adalah lubang-lubang tambang besar yang kini membentuk danau-danau setelah aktivitas pertambangan berakhir. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan sekitar. Tim gabungan berupaya memastikan bahwa perusahaan tambang bertanggung jawab atas reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca-tambang.
Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Shinta Hendra, menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil dua sampel air di lokasi yang berbeda untuk diuji di UPTD laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar dalam waktu 14 hari dan akan diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses Penyelidikan dan Sampel Air
Proses pengambilan sampel air dilakukan secara teliti untuk memastikan akurasi hasil uji laboratorium. Sampel diambil dari titik-titik yang dianggap krusial untuk mengetahui tingkat pencemaran air. Data yang diperoleh dari uji laboratorium akan menjadi bukti penting dalam penyelidikan kasus ini.
Proses penyelidikan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli lingkungan dan pakar pertambangan. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan perlindungan lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambang.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan tambang lain untuk selalu memprioritaskan reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca-tambang. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih luas.
Polda Jambi dan DLH Provinsi Jambi berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.