Pemkab Subang Laporkan Tambang Ilegal ke Pemprov Jabar, Langkah Penertiban Dipercepat
Pemerintah Kabupaten Subang melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan ke Pemprov Jabar, yang kemudian melakukan peninjauan langsung dan menindak tegas perusahaan tambang berizin kadaluarsa.
Penjabat Bupati Subang, Imran, melaporkan maraknya penambangan ilegal di wilayahnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada Sabtu, 18 Januari. Laporan ini disampaikan karena kewenangan penindakan penambangan sepenuhnya berada di tangan Pemprov Jabar. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan menjadi fokus utama laporan tersebut.
Pemkab Subang tak hanya bergantung pada laporan tersebut. Langkah lain juga diambil untuk mengurangi dampak negatif tambang ilegal, salah satunya adalah penerapan jam operasional bagi truk pengangkut hasil tambang. Aturan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan gangguan terhadap aktivitas warga. Fokus utama Pemkab Subang adalah keselamatan dan keamanan masyarakat.
Menanggapi banyaknya laporan penambangan ilegal di Kecamatan Kasomalang dan Jalancagak, Imran dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Hasilnya mengejutkan. Peninjauan tersebut mengungkap enam perusahaan tambang beroperasi di Subang.
Dari enam perusahaan tersebut, lima di antaranya memiliki izin yang sudah kadaluarsa. Kelima perusahaan ini telah ditutup. Hanya satu perusahaan yang masih memiliki izin operasional hingga September 2025. Pemprov Jabar telah melayangkan surat teguran pada November 2024 kepada kelima perusahaan tambang tersebut untuk menghentikan operasi.
Lebih lanjut, Pemprov Jabar tak tinggal diam. Sesuai arahan Penjabat Gubernur, laporan telah disampaikan kepada Kapolda terkait penambangan ilegal di Subang. Langkah hukum pun telah diambil dengan memberikan surat peringatan dan melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Jabar dalam memberantas penambangan ilegal.
Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya juga turut menyoroti masalah ini. Ia mendesak Satpol PP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar untuk segera menyelidiki penambangan ilegal di Kecamatan Kasomalang. Ia menekankan pentingnya mengusut tuntas pemilik tambang dan durasi operasi ilegal mereka.
Dedi Mulyadi juga menyoroti kerugian negara dan masyarakat akibat penambangan ilegal tersebut. Kerusakan jalan provinsi akibat lalu lalang truk-truk besar pengangkut hasil tambang menjadi perhatian khusus. Hal ini menunjukkan bahwa dampak dari penambangan ilegal bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada infrastruktur publik.
Kesimpulannya, penanganan penambangan ilegal di Subang melibatkan kerja sama antara Pemkab Subang dan Pemprov Jabar. Langkah-langkah tegas telah dan akan terus dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini, baik melalui jalur administratif maupun hukum. Prioritasnya adalah melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif penambangan ilegal.