DLH Lampung Segera Rehabilitasi Lokasi Tambang Ilegal di Sukabumi
Pemerintah Provinsi Lampung melalui DLH akan segera merehabilitasi bekas tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, yang telah disegel untuk mencegah kerusakan lingkungan dan banjir.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akan segera merehabilitasi lokasi tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Penutupan operasional tambang ini dilakukan pada Senin, 14 April 2024, oleh Pemerintah Provinsi Lampung karena kegiatan penambangan tersebut dinilai ilegal dan merusak lingkungan. Kegiatan penambangan tersebut juga menyebabkan banjir di area sekitar dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung. Rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan, terutama untuk mencegah sedimentasi sungai akibat pasir yang terbawa aliran air.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, menjelaskan bahwa penutupan operasional tambang tersebut merupakan upaya menghentikan kegiatan yang berisiko merusak lingkungan. Penutupan ini dilakukan karena tambang tersebut beroperasi tanpa izin yang sah. Setelah penyegelan, fokus selanjutnya adalah pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Proses rehabilitasi akan dilakukan setelah tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) dan Polda Lampung menyelesaikan penyidikan dan memberikan sanksi administratif atau pidana kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini menunjukan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Rehabilitasi Lingkungan Bekas Tambang Ilegal
Rehabilitasi lingkungan yang direncanakan meliputi upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas penambangan ilegal. Upaya ini difokuskan untuk mencegah sedimentasi sungai dan memulihkan ekosistem di sekitar area tambang. Pemprov Lampung berkomitmen untuk memastikan area tersebut kembali pulih dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Emilia Kusumawati menambahkan bahwa rehabilitasi ini penting untuk mencegah terjadinya banjir di masa mendatang. Aktivitas penambangan ilegal tersebut telah terbukti menyebabkan banjir karena mengganggu tata air di wilayah tersebut. Dengan adanya rehabilitasi, diharapkan masalah banjir dapat diminimalisir.
Pemprov Lampung juga akan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali. Hal ini akan dilakukan dengan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal. Kerjasama dengan pihak terkait, seperti Gakkum dan Polda Lampung, akan terus ditingkatkan.
Pengawasan dan Pencegahan Tambang Ilegal
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tidak akan memberikan izin lingkungan kepada tambang yang berisiko merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Lampung dalam melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Emilia Kusumawati berharap agar instansi yang mengeluarkan izin tambang, dalam hal ini ESDM, dapat menyesuaikan izin yang dikeluarkan dengan RTRW yang sudah ada dan diatur dalam peraturan daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah munculnya tambang ilegal di masa mendatang.
Laporan warga mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut menjadi bukti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal. Pemulihan lingkungan di bekas lokasi tambang ilegal di Kecamatan Sukabumi menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Lampung dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.