Bangka Tengah Terima Rp32 Juta Hasil Lelang Barang Rampasan Tambang Ilegal
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menerima Rp32.449.000 dari hasil lelang barang rampasan tambang ilegal yang akan digunakan untuk rehabilitasi lahan bekas tambang.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menerima penyerahan hasil lelang barang rampasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat senilai Rp32.449.000,00. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2024 di Koba. Barang rampasan tersebut berasal dari tiga perkara berbeda terkait penambangan ilegal pasir timah, dan lelang dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Bangka Tengah, M. Husaini, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset negara atau daerah. Ia mengapresiasi sinergi antara Kejari dan Pemkab Bangka Tengah dalam menjaga transparansi pengelolaan sumber daya daerah. "Harapan kami, hasil lelang ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah," ujar Husaini.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejari dalam penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal. Dana hasil lelang, yang akan ditempatkan di kas daerah, akan difokuskan untuk kegiatan pelestarian lingkungan, khususnya rehabilitasi lahan bekas tambang. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Bangka Tengah untuk memulihkan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
Dana Lelang untuk Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang
Bupati Algafry Rahman menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil lelang tersebut. Ia menekankan bahwa dana tersebut akan diprioritaskan untuk pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal. Pemkab Bangka Tengah telah berdiskusi dengan Kejari mengenai pemanfaatan dana ini, dan telah disepakati untuk fokus pada rehabilitasi lahan bekas tambang.
Proses rehabilitasi ini diharapkan dapat mengembalikan produktivitas lahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Dengan demikian, dana hasil lelang tidak hanya menjadi pemasukan daerah, tetapi juga berkontribusi langsung pada upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Penyerahan dana hasil lelang ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan. Berita acara tersebut mencatat secara detail hasil lelang dari tiga perkara berbeda, yang totalnya mencapai Rp32.449.000,00. Barang-barang yang dilelang berupa pasir timah yang disita sebagai barang bukti dalam kasus penambangan ilegal.
Kolaborasi Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah
Kegiatan ini merupakan contoh nyata kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah. Kerja sama antara Kejari Bangka Tengah dan Pemkab Bangka Tengah dalam menangani kasus penambangan ilegal dan memanfaatkan hasil lelang untuk rehabilitasi lingkungan menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Bangka Tengah. Keberhasilan ini juga menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam mengelola pendapatan dari barang rampasan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Langkah ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Penggunaan dana hasil lelang untuk rehabilitasi lingkungan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
Ke depan, diharapkan sinergi antara Kejari dan Pemkab Bangka Tengah akan terus terjalin untuk mencegah dan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal serta memulihkan lingkungan yang rusak. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum yang berkelanjutan.