Kaltim Fasilitasi Tambang Rakyat untuk Atasi Tambang Ilegal
Dinas ESDM Kaltim menginisiasi program pertambangan rakyat untuk mengatasi maraknya tambang ilegal galian C dan memberikan solusi ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mengatasi permasalahan tambang ilegal galian C yang marak terjadi. Langkah strategis yang diambil adalah dengan memfasilitasi masyarakat untuk membuka pertambangan rakyat, memberikan solusi ekonomi sekaligus menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh temuan aktivitas penambangan tanpa izin di lahan masyarakat. Seringkali, aktivitas ini melanggar ketentuan tata ruang wilayah dan berpotensi merusak lingkungan. Sebagai contoh, inspeksi mendadak (sidak) pada 10 April 2023 di kawasan Kanaan, Bontang Barat, menemukan pembukaan lahan ilegal seluas 37 hektare, termasuk tiga hektare di kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa perizinan pertambangan galian C, seperti pasir, kerikil, batu kali, dan tanah urug, berada di bawah kewenangan provinsi. Namun, izin tersebut harus sesuai dengan persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Proses perizinan hanya dapat dilanjutkan setelah mendapatkan persetujuan dari forum tata ruang. Kawasan lindung dan ruang terbuka hijau tetap dilarang untuk aktivitas pertambangan.
Perizinan Tambang Rakyat di Kaltim
Skema pertambangan rakyat menawarkan solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan secara legal. Individu dapat mengajukan izin konsesi maksimal satu hektare, sementara koperasi dapat mengelola hingga lima hektare. "Namun, izin ini hanya dapat diberikan di wilayah-wilayah yang secara tata ruang telah disetujui untuk kegiatan pertambangan," tegas Bambang Arwanto.
Pemerintah Kaltim memastikan telah menetapkan zonasi wilayah pertambangan yang jelas, membedakan area yang diperbolehkan dan yang dilarang. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik. Pemerintah juga tengah memperbaiki infrastruktur perizinan untuk memudahkan masyarakat mengajukan izin di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi wilayah usaha pertambangan rakyat.
Bambang Arwanto mengakui daya tarik ekonomi pertambangan bagi masyarakat. Oleh karena itu, fasilitasi perizinan ini diharapkan dapat mengurangi praktik tambang ilegal dengan memberikan jalur yang jelas dan legal. Pemerintah memiliki fungsi untuk memfasilitasi dan mencari solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi dampak lingkungan dari pertambangan ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah untuk ditangani.
Perbedaan Tambang Rakyat dan Tambang Ilegal
Salah satu perbedaan signifikan antara tambang rakyat dan tambang ilegal terletak pada aspek reklamasi dan mitigasi lingkungan. Pada tambang rakyat, pemerintah berperan dalam menyiapkan biaya penanggulangan dampak lingkungan, memberikan jaminan reklamasi yang lebih terjamin. "Jadi, pemerintah sebetulnya memberikan wadah juga untuk masyarakat," ujar Bambang.
Dengan adanya program pertambangan rakyat ini, diharapkan dapat mengurangi praktik tambang ilegal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi lingkungan. Pemerintah Kaltim berkomitmen untuk terus membenahi sistem perizinan dan pengawasan untuk memastikan keberlanjutan program ini.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Kaltim ini patut diapresiasi sebagai upaya menyeimbangkan aspek ekonomi dan lingkungan. Dengan memberikan akses legal bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan, diharapkan dapat menekan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Ke depan, perlu adanya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat agar program ini dapat berjalan efektif dan optimal. Pemantauan dan pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.