Pengelolaan Pertambangan di Sulut Wajib Miliki Koperasi, Aturan Baru untuk Penambang Rakyat
Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) mewajibkan pengelolaan pertambangan rakyat memiliki koperasi berbadan hukum untuk melindungi penambang dan memastikan pengelolaan yang legal dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow, mengumumkan kebijakan baru terkait pengelolaan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara. Kebijakan ini mewajibkan seluruh pengelola pertambangan rakyat untuk memiliki koperasi yang berbadan hukum. Pengumuman ini disampaikan pada Minggu di Manado.
Wajibnya koperasi ini, menurut Evans, merupakan solusi terbaik untuk melindungi penambang rakyat dan memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai regulasi. Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan berusaha bagi penambang rakyat di Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah berdiskusi panjang dengan instansi terkait dan pemerhati pertambangan sebelum mengambil keputusan ini.
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi yang memungkinkan koperasi pertambangan rakyat memiliki kawasan pertambangan seluas 10 hektare. Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, akan segera menerbitkan payung hukum yang mengatur kebijakan ini secara resmi. Harapannya, kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum dan mendorong kesejahteraan para penambang rakyat.
Peraturan Baru dan Penataan IUP
Selain kewajiban memiliki koperasi, kebijakan baru ini juga menyasar izin usaha pertambangan (IUP) yang telah terbit namun tidak dikelola atau bahkan diperjualbelikan. IUP-IUP tersebut akan ditarik perizinannya oleh pemerintah. Lokasi pertambangan yang sebelumnya dikelola dengan IUP yang ditarik akan kemudian diserahkan kepada masyarakat sebagai kawasan pertambangan rakyat.
Evans menjelaskan bahwa terdapat sekitar dua puluhan IUP yang akan ditarik. IUP ini akan diberikan kepada masyarakat untuk dikelola melalui koperasi rakyat yang didukung oleh regulasi yang baru. Langkah ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengelolaan pertambangan yang legal dan terstruktur.
Lebih lanjut, Evans juga menyebutkan bahwa banyak penambang rakyat yang beroperasi secara ilegal. Bahkan, ada pengusaha tambang yang beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat berat tanpa mengurus izin yang diperlukan. Pemerintah akan menertibkan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Dukungan dan Harapan untuk Penambang Rakyat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk membantu masyarakat pengelola tambang melegalkan usaha pertambangan mereka. Dalam tiga bulan ke depan, instansi terkait akan memberikan pendampingan dan dukungan untuk memastikan transisi ke sistem pengelolaan pertambangan yang legal dan berkelanjutan. Semua ini, menurut Evans, merupakan harapan Gubernur Yulius Selvanus agar penambang rakyat dapat sejahtera dan beroperasi secara legal.
Dengan adanya koperasi, diharapkan penambang rakyat dapat mengelola pertambangan secara lebih terorganisir dan efisien. Koperasi juga dapat membantu penambang rakyat dalam mengakses pembiayaan, teknologi, dan pasar yang lebih luas. Hal ini akan meningkatkan produktivitas dan pendapatan para penambang rakyat, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat secara signifikan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Sulawesi Utara.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di Sulawesi Utara, melindungi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan penambang rakyat. Dengan adanya dukungan dan pendampingan dari pemerintah, diharapkan para penambang rakyat dapat beralih ke sistem pengelolaan yang legal dan terstruktur, sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian daerah.