Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Boleh Kelola Tambang, Dorong Ekonomi Desa
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membuka peluang bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk mengelola tambang, didorong revisi UU Minerba dan upaya peningkatan ekonomi desa.

Jakarta, 11 Maret 2024 - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, secara resmi menyatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diperbolehkan untuk mengelola tambang, dengan catatan wilayah operasional koperasi tersebut memang memiliki area pertambangan. Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa lalu. Kebijakan ini didasari oleh revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan bulan lalu, dan bertujuan untuk memberdayakan ekonomi desa.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan publik mengenai peran Koperasi Desa Merah Putih dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Budi Arie menekankan pentingnya warga desa untuk dapat menikmati hasil dari sumber daya alam yang ada di wilayah mereka. Ia mengatakan, "Misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang mempunyai koperasi desa, kenapa tidak? … Warga desa harus menikmati semua sumber daya yang ada di desa."
Namun, Budi Arie juga memberikan catatan penting. Dalam konferensi pers sebelumnya pada 6 Maret, beliau menjelaskan bahwa tidak semua koperasi dapat langsung mengelola tambang. Seleksi ketat akan dilakukan untuk mencegah adanya koperasi fiktif atau koperasi yang dibentuk hanya untuk tujuan tertentu yang menyimpang dari prinsip koperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan tambang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Koperasi Desa Merah Putih dan Pengelolaan Tambang
Perizinan Koperasi Desa Merah Putih untuk mengelola tambang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberdayakan ekonomi desa. Revisi UU Minerba membuka peluang bagi koperasi untuk terlibat dalam sektor pertambangan, yang sebelumnya mungkin terbatas. Namun, proses seleksi yang ketat akan memastikan hanya koperasi yang memenuhi syarat dan berkomitmen pada prinsip koperasi yang dapat terlibat.
Tantangan utama dalam pengelolaan tambang oleh koperasi adalah modal yang besar. Menanggapi hal ini, Budi Arie menyarankan agar koperasi dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain, seperti BUMN dan swasta, melalui skema koperasi multi pihak. Kerjasama ini diharapkan dapat mengatasi kendala permodalan dan meningkatkan kapasitas koperasi dalam mengelola tambang secara profesional.
Pemerintah optimistis bahwa dengan adanya kerjasama ini, Koperasi Desa Merah Putih dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian desa dan mengurangi angka kemiskinan. Pengelolaan tambang yang dilakukan oleh koperasi diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Lebih dari Sekadar Tambang: Peran Koperasi Desa Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuan yang lebih luas daripada hanya mengelola tambang. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan membantu pengentasan kemiskinan di pedesaan. Koperasi ini difokuskan pada penyerapan produk-produk pertanian, perikanan, dan hasil ternak yang ada di daerah.
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Koperasi ini diharapkan dapat memangkas rantai pasokan dan memperlancar distribusi barang dan jasa hingga ke desa-desa, sehingga harga barang dan jasa menjadi lebih terjangkau bagi konsumen akhir di desa. Selain itu, koperasi ini juga akan berperan sebagai pengumpul (aggregator) produk pertanian dari desa untuk mendorong peningkatan harga produk pertanian.
Koperasi Desa Merah Putih juga akan menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat desa, seperti gerai sembako, outlet gerai obat murah, apotek desa, outlet kantor koperasi, outlet unit usaha simpan pinjam koperasi, outlet klinik desa, fasilitas penyimpanan atau cold storage, hingga distribusi logistik. Pemerintah pun akan memberikan dukungan berupa suntikan dana sekitar Rp5 miliar per desa sebagai modal awal, yang akan disalurkan melalui pinjaman dari bank-bank Himbara dengan suku bunga rendah.
Dengan berbagai program dan dukungan yang diberikan, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Keikutsertaan dalam pengelolaan tambang menjadi salah satu potensi besar untuk mencapai tujuan tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip koperasi dan tata kelola yang baik.