Kejagung Dampingi Koperasi Desa Merah Putih, Cegah Penyelewengan Dana Desa
Jaksa Agung memastikan Kejaksaan Agung akan mengawal Koperasi Desa Merah Putih untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan program ini berjalan lancar serta mencegah kebocoran dana desa.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan pendampingan penuh terhadap Koperasi Desa Merah Putih yang akan diluncurkan pada Juli 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers usai menerima audiensi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3). Pendampingan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dan memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh rencana peluncuran Koperasi Desa Merah Putih oleh pemerintah pada bulan Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia. Koperasi ini diharapkan mampu mendorong perekonomian desa dan mengurangi angka kemiskinan di pedesaan. Kejagung berkomitmen untuk memberikan pendampingan preventif dan represif, mencegah kebocoran dana dan menindak tegas jika ditemukan penyelewengan.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menekankan pentingnya pengawasan hukum terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Beliau khawatir program yang bagus ini justru disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat. Pendampingan dari Kejagung dinilai sangat krusial untuk memastikan keberhasilan program ini dan mencegah penyalahgunaan dana yang masuk ke tingkat desa. Program ini juga digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengawasan Ketat Demi Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih
Kejaksaan Agung akan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana yang dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih. Pendampingan ini mencakup aspek preventif dan represif. Aspek preventif meliputi upaya pencegahan terjadinya penyelewengan dana sejak awal, sedangkan aspek represif akan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. "Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full (penuh) kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran; dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan," kata Burhanuddin.
Langkah preventif yang akan dilakukan Kejagung antara lain memberikan pelatihan dan edukasi kepada pengurus koperasi terkait pengelolaan keuangan yang baik dan benar. Selain itu, Kejagung juga akan melakukan pengawasan berkala terhadap kegiatan operasional koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan dana.
Sementara itu, langkah represif akan diambil jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Kejagung akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas untuk memastikan keadilan dan efek jera bagi pihak yang terlibat. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Peran Pemerintah dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah juga turut berperan aktif dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menargetkan pembentukan 70.000 koperasi baru pada tahun ini. Pembentukan koperasi ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, dan mengembangkan koperasi yang sudah berjalan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perekonomian desa melalui koperasi.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa pemerintah akan membentuk tim khusus untuk memfasilitasi pembentukan koperasi di setiap desa. Musyawarah desa akan diadakan untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pendirian koperasi. Pengurus koperasi nantinya akan diberikan pelatihan modern agar mampu mengelola koperasi secara efektif dan efisien. Pelatihan ini mencakup pengetahuan dan keterampilan terkait proses bisnis dan model bisnis koperasi.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperkuat ekonomi desa dan membantu pengentasan kemiskinan di pedesaan. Koperasi ini akan menyerap produk-produk pertanian, perikanan, dan peternakan. Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih juga akan mendistribusikan bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koperasi ini juga direncanakan untuk mengelola berbagai unit usaha, seperti gerai sembako, gerai obat murah, apotek desa, dan unit simpan pinjam.
Dengan adanya pendampingan dari Kejagung dan komitmen pemerintah, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada pengawasan dan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat membuka dan mengelola gerai sembako, gerai obat murah, apotek desa, kantor koperasi, gerai unit usaha simpan pinjam koperasi, klinik desa, fasilitas penyimpanan atau cold storage, hingga distribusi logistik. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat perekonomian di pedesaan.
Kesimpulan
Kejagung berkomitmen penuh dalam mengawal Koperasi Desa Merah Putih agar terhindar dari potensi penyelewengan dana dan memastikan program ini berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dan pendampingan yang ketat, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ekonomi pedesaan.