ESDM Siapkan Aturan Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat: Dorong Produksi Migas Nasional
Kementerian ESDM menyiapkan regulasi untuk legalisasi sumur minyak masyarakat agar meningkatkan produksi migas nasional dan mencegah dampak negatif lingkungan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi secara ilegal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional sekaligus mengurangi dampak negatif lingkungan dan keselamatan akibat praktik pertambangan yang tidak terkontrol. Regulasi baru ini akan memberikan payung hukum bagi sumur-sumur minyak masyarakat agar dapat beroperasi secara legal, baik melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Inisiatif ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta. Winarno menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut mengatur tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mitra, salah satunya adalah kerja sama produksi sumur minyak dengan BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat setempat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih baik dan bertanggung jawab.
Pemerintah menyadari pentingnya pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini kerap menimbulkan masalah. Operasional yang tidak sesuai standar dapat berdampak buruk pada lingkungan dan keselamatan. Oleh karena itu, regulasi ini dirancang untuk memberikan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, dengan tetap memberdayakan masyarakat sekitar melalui kemitraan yang saling menguntungkan.
Kerja Sama dan Tahapan Legalisasi
Tri Winarno menjelaskan mekanisme legalisasi sumur minyak masyarakat akan dilakukan melalui beberapa tahapan. KKKS akan bekerja sama dengan BUMD atau koperasi dalam memproduksi minyak dari sumur-sumur tersebut. Kerja sama ini akan berlangsung selama empat tahun sebagai masa transisi, di mana KKKS akan membina dan memperbaiki operasional sumur agar sesuai dengan standar praktik pertambangan yang baik (good engineering practices).
Selama periode empat tahun tersebut, penambahan sumur baru akan dilarang. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perbaikan signifikan, maka akan dikenakan tindakan penegakan hukum (Gakkum). Setelah masa transisi, hanya sumur minyak BUMD atau koperasi yang memenuhi standar yang telah ditentukan yang akan diizinkan untuk beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
Syarat utama dalam implementasi kebijakan ini adalah penghentian penyulingan minyak ilegal (illegal refinery). Seluruh minyak yang dihasilkan wajib dijual kepada KKKS. Sumur-sumur masyarakat yang berada di dalam wilayah kerja migas, khususnya di dalam wilayah operasi kontraktor, juga akan dihentikan atau ditindak secara hukum.
“Konsep untuk penanganan sumur masyarakat yang berada di wilayah kerja atau di luar wilayah operasi ini adalah dengan menjadikan BUMD atau koperasi menjadi mitra secara langsung secara B2B (business to business) dengan kontraktor yang telah memiliki wilayah kerja atau WK MIGAS dengan tetap melibatkan serta memberdayakan masyarakat sekitar,” jelas Tri Winarno.
Inventarisasi dan Sebaran Sumur Minyak Masyarakat
Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan. Inventarisasi ini ditargetkan selesai dalam waktu 1 hingga 1,5 bulan ke depan. Berdasarkan identifikasi sementara, sebaran sumur minyak masyarakat paling banyak ditemukan di Sumatera Selatan (khususnya Musi Banyuasin), Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Sumatera Selatan saja, jumlahnya diperkirakan lebih dari 7.700 sumur.
Legalisasi sumur minyak masyarakat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan pengelolaan yang terarah dan legal, potensi sumber daya alam ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
Langkah Kementerian ESDM ini merupakan upaya proaktif dalam meningkatkan produksi migas nasional dan menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik dan bertanggung jawab. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terukur, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Indonesia.