DPRD Blora Dukung Regulasi Sumur Minyak Rakyat: Harapan Naiknya Lifting Migas dan PAD
DPRD Blora mendukung penuh rencana Menteri ESDM untuk menerbitkan regulasi sumur minyak rakyat, demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah serta lifting migas nasional.

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menerbitkan regulasi yang mengatur legalisasi, penataan, dan pengelolaan sumur minyak rakyat. Dukungan ini disampaikan pada Minggu, 4 Mei 2024, di Blora, Jawa Tengah. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Blora yang selama ini menggantungkan hidup pada sumur minyak rakyat.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan setelah pertemuan Siswanto dengan Menteri Bahlil dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Semarang pada Sabtu, 3 Mei 2024. Dalam pertemuan tersebut, Siswanto mengusulkan agar regulasi tersebut mencakup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, UMKM, dan aktivitas masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Ia menekankan pentingnya payung hukum yang jelas untuk menjamin keberlangsungan aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, Siswanto juga menyampaikan bahwa kurang lebih 700 penambang minyak rakyat di Blora terhambat aktivitasnya karena kendala legalitas. Dengan adanya regulasi baru, diharapkan para penambang dapat kembali bekerja dan sumur minyak rakyat dapat beroperasi secara legal. Ia optimis regulasi tersebut dapat segera diterbitkan pada bulan ini.
Dukungan untuk Perpanjangan Kontrak dan Permen ESDM
Salah satu poin penting yang diusulkan Siswanto adalah dukungan terhadap perpanjangan kontrak sumur minyak di Ledok dan Semanggi oleh PT Blora Patra Energi (BPE). Perpanjangan kontrak ini dinilai krusial untuk keberlangsungan usaha dan aktivitas para penambang. Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM, diharapkan legalitas sumur-sumur rakyat seperti di Suko, Plantungan, dan Gandu dapat terjamin.
Siswanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), berharap Permen ESDM ini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh aktivitas penambangan rakyat di Blora dan sekitarnya. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran BUMD dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan BUMD dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ajakan kepada ExxonMobil untuk Eksploitasi Migas di Blora
Dalam kesempatan tersebut, Siswanto juga menyampaikan usulan agar Menteri ESDM mengundang ExxonMobil untuk melakukan eksploitasi migas di wilayah Blora. Wilayah Blora, sebagai bagian dari Blok Cepu, memiliki potensi migas yang cukup besar, yakni sekitar 34 persen dari total cadangan Blok Cepu.
Ia membandingkan situasi Blora dengan Bojonegoro yang telah melakukan eksploitasi sejak tahun 2004 di wilayah Banyu Urip. Siswanto berharap Blora dapat segera mengikuti jejak Bojonegoro dalam hal eksploitasi migas, khususnya di lapangan Migas Giyanti.
Dengan adanya eksploitasi migas yang lebih optimal di Blora, diharapkan lifting migas nasional dapat meningkat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan dana bagi hasil (DBH) untuk Blora. Hal ini akan berdampak positif pada perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Harapan Meningkatnya Lifting Migas dan Perekonomian Blora
Siswanto berharap penerbitan regulasi sumur minyak rakyat dan eksploitasi migas yang lebih optimal di Blora dapat meningkatkan lifting migas nasional. Peningkatan lifting migas ini akan berdampak positif pada perekonomian nasional, khususnya dalam hal ketahanan energi.
Selain itu, ia juga berharap regulasi ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Blora dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan sumur minyak rakyat yang baik dan legal diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan perekonomian masyarakat Blora.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Blora, diharapkan rencana Menteri ESDM untuk menerbitkan regulasi sumur minyak rakyat dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Blora dan Indonesia secara keseluruhan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan legalitas sumur minyak rakyat dan membuka peluang peningkatan perekonomian daerah.