Penertiban Sumur Minyak Ilegal: Lifting Nasional Naik 20 Ribu BOPD?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia optimis penertiban sumur minyak ilegal dan sumur rakyat akan meningkatkan lifting minyak nasional hingga 20 ribu barel per hari (BOPD).

Jakarta, 2 Mei 2024 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bapak Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa penertiban sumur minyak ilegal dan sumur rakyat berpotensi meningkatkan produksi minyak nasional hingga 20 ribu barel minyak per hari (BOPD). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh beliau di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat lalu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi migas nasional dan memperbaiki pengelolaan sumber daya migas secara menyeluruh.
Menurut Menteri Bahlil, saat ini terdapat banyak pengeboran minyak ilegal yang menghasilkan sekitar 10-20 ribu barel per hari. Selain itu, masih banyak pula sumur-sumur minyak rakyat yang beroperasi tanpa payung hukum yang jelas. Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan produksi, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur-sumur tersebut.
Pemerintah menyadari pentingnya memberikan payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi konflik sosial dan kriminalitas yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan minyak yang tidak terkendali. Dengan adanya payung hukum, diharapkan pengelolaan sumur minyak rakyat dapat dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Langkah Pemerintah dalam Menertibkan Sumur Minyak Ilegal
Kementerian ESDM saat ini tengah menyiapkan peraturan menteri untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pengelolaan sumur minyak rakyat. Regulasi ini akan mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat agar menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan demikian, praktik pertambangan minyak yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada Senin, 28 April 2024, menjelaskan rancangan regulasi tersebut. Regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mitra, yaitu: kerja sama operasi atau teknologi yang mencakup sumur tidak aktif, sumur produksi, lapangan tidak aktif, dan lapangan produksi; kerja sama sumur minyak BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar; dan kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Kementerian ESDM juga tengah melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan produksinya dengan BUMN atau koperasi. Inventarisasi ini ditargetkan selesai dalam waktu 1 hingga 1,5 bulan ke depan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam sekaligus meningkatkan produksi migas nasional.
"Kami ingin semua ini harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum," kata Menteri Bahlil Lahadalia.
Konteks dan Dampak Penertiban Sumur Minyak Ilegal
Penertiban sumur minyak ilegal dan sumur rakyat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produksi migas nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif lingkungan dan keselamatan yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan minyak yang tidak terkendali. Dengan adanya regulasi yang jelas dan kerja sama yang terstruktur, diharapkan pengelolaan sumur minyak dapat dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan akan tercipta pengelolaan sumur minyak yang lebih baik, meningkatkan produksi, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta negara. Proses inventarisasi yang sedang dilakukan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata sektor migas nasional.
Diharapkan, program ini tidak hanya meningkatkan produksi minyak, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah penghasil minyak.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi migas nasional dan memperbaiki pengelolaan sumber daya migas secara menyeluruh, memastikan kepatuhan hukum, dan melindungi lingkungan.