Penertiban Sumur Minyak Ilegal Potensial Tambah Lifting 20 Ribu BOPD
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan penertiban sumur minyak ilegal dan sumur rakyat berpotensi meningkatkan produksi minyak nasional hingga 20 ribu barel per hari (BOPD).

Jakarta, 2 Mei 2024 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa penertiban sumur minyak ilegal dan sumur rakyat di Indonesia berpotensi meningkatkan produksi minyak nasional atau lifting hingga 20 ribu barel minyak per hari (BOPD). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh beliau saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat lalu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi migas nasional dan memperbaiki pengelolaan sumber daya migas secara berkelanjutan.
Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 10.000-20.000 barel minyak per hari yang dihasilkan dari sumur-sumur ilegal. Selain itu, masih banyak sumur rakyat yang beroperasi tanpa payung hukum yang jelas. Pemerintah menyadari pentingnya menertibkan sumur-sumur tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah potensi konflik sosial serta kriminalitas yang mungkin timbul.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, masyarakat dapat mengelola sumur minyak mereka secara legal dan bertanggung jawab. Hal ini juga akan melindungi mereka dari potensi eksploitasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar dan meningkatkan pendapatan negara.
Langkah Pemerintah untuk Menertibkan Sumur Minyak Ilegal
Kementerian ESDM saat ini tengah menyiapkan peraturan menteri untuk memberikan payung hukum bagi pengelolaan sumur-sumur minyak rakyat. Regulasi ini bertujuan untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat agar dikelola secara legal, baik melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Penerapan praktik pertambangan yang bertanggung jawab ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada Senin (28/4), menjelaskan bahwa rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra. Kerja sama tersebut meliputi kerja sama operasi atau teknologi pada sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), serta lapangan produksi. Selain itu, terdapat juga kerja sama sumur minyak BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar, dan kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Kementerian ESDM juga tengah melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan produksinya dengan BUMN atau koperasi. Inventarisasi ini ditargetkan selesai dalam waktu 1 hingga 1,5 bulan ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya migas nasional dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.
"Kami ingin semua ini harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum," ujar Menteri Bahlil Lahadalia.
Potensi Peningkatan Produksi Migas Nasional
Dengan ditertibkannya sumur-sumur minyak ilegal dan sumur rakyat, serta adanya regulasi yang jelas, pemerintah optimis dapat meningkatkan produksi migas nasional secara signifikan. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, penertiban ini juga akan mengurangi dampak negatif lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan minyak ilegal.
Pemerintah berharap kerja sama yang terjalin antara K3S, BUMN, koperasi, dan masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Dengan demikian, potensi peningkatan lifting minyak hingga 20 ribu BOPD dapat terwujud dan memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan energi nasional.
Proses inventarisasi dan penyusunan regulasi ini diharapkan dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat dan negara.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.