10 Koperasi di Pulau Buru Kantongi Izin Tambang Rakyat Gunung Botak
Pemerintah Provinsi Maluku telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi di Gunung Botak, Pulau Buru, setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

Ambon, 25 April 2024 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengumumkan diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi di area pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru. Pengumuman ini mengakhiri periode penambangan ilegal dan menandai dimulainya era pertambangan yang legal, terkontrol, dan diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Proses penerbitan IPR ini diawali dengan pengajuan permohonan dari koperasi-koperasi tersebut. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah status sebagai penduduk setempat dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, persyaratan administrasi lainnya meliputi surat permohonan, salinan KTP, surat keterangan dari desa/kelurahan, pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan pertambangan dan lingkungan, serta surat keterangan fiskal.
Tak hanya administrasi, persyaratan teknis juga menjadi penentu diterbitkannya IPR. Persyaratan teknis meliputi peta lokasi dengan koordinat, laporan eksplorasi, studi kelayakan, rencana reklamasi, dan rencana kerja serta anggaran biaya. Keseluruhan persyaratan ini telah diverifikasi melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) oleh Kementerian ESDM.
Proses Penerbitan IPR dan Tahapan Selanjutnya
Asisten II Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan bahwa ke-10 koperasi tersebut telah melalui berbagai tahapan verifikasi, baik administrasi maupun teknis. "Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah pertambangan Gunung Botak, sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM kepada 10 koperasi yang telah memenuhi syarat," ujar Kasrul Selang dalam keterangannya di Ambon, Jumat.
Proses verifikasi meliputi pengisian data lengkap di aplikasi MODI, termasuk detail teknis penambangan, perhitungan pendapatan, transparansi pengelolaan, hingga penanganan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kasrul Selang menambahkan, "Pada aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang bagaimana cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparansi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya, sepuluh koperasi ini sudah memenuhi semua syarat."
Setelah diterbitkannya IPR, Pemprov Maluku akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait di wilayah pertambangan Gunung Botak. Sosialisasi ini akan mencakup tata cara penambangan yang benar, pengelolaan lingkungan, manajemen tenaga kerja, dan aspek-aspek penting lainnya. Sosialisasi ini akan diikuti dengan pembersihan lapangan oleh pihak keamanan.
Selanjutnya, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM akan melakukan penandaan batas wilayah pertambangan masing-masing koperasi, yang masing-masing diperkirakan seluas 10 hektare. Dengan demikian, total area pertambangan rakyat diperkirakan mencapai 100 hektare. Setelah penandaan batas wilayah, penambangan akan dimulai di bawah pengawasan dan monitoring ketat dari pemerintah.
Penindakan Tambang Ilegal dan Harapan Ke Depan
Kasrul Selang menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal di area Gunung Botak harus dihentikan. Pihak-pihak yang melakukan penambangan ilegal diminta untuk segera meninggalkan lokasi tersebut. Penerbitan IPR ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penambangan ilegal, seperti longsor dan korban jiwa.
"Pihak yang secara ilegal untuk tidak beroperasi di wilayah itu segera meninggalkan area itu karena akan ditambang secara legal, terkontrol dan mengurangi dampak negatif seperti longsor hingga memakan korban jiwa," tegas Kasrul Selang. Ia berharap penerbitan IPR ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di Gunung Botak dan sekitarnya.
Dengan diterbitkannya IPR ini, diharapkan pengelolaan Gunung Botak dapat dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Pengawasan dan monitoring yang ketat akan memastikan penambangan dilakukan sesuai aturan dan ramah lingkungan. "Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat untuk beberapa Koperasi ini, pengembangan dan pengelolaan Gunung Botak dapat memberikan manfaat yang baik kepada kita semua, dan ujung-ujungnya meningkatkan pendapatan ekonomi Masyarakat yang ada di Gunung Botak dan sekitarnya," tutup Kasrul Selang.