PP Pengelolaan Tambang UKM Masih Digodok, UMKM Tunggu Kejelasan Regulasi
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa regulasi terkait pengelolaan tambang oleh UKM masih dalam proses penyelesaian dan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Jakarta, 20 Maret 2024 - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin mengelola bisnis pertambangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, saat ditemui di kantornya pada Kamis lalu. Undang-Undang Minerba telah membuka peluang bagi UKM untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun kejelasan regulasi masih menjadi kendala utama.
Maman menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada UKM yang mendaftar untuk mengelola pertambangan karena PP yang mengatur kriteria dan skema pengelolaan tersebut belum selesai. Proses penyelesaian PP ini membutuhkan waktu dan melibatkan beberapa kementerian terkait. Ia menekankan pentingnya kesabaran dan kehati-hatian dalam penyusunan regulasi ini agar tidak terjadi kesalahan.
Kejelasan regulasi ini sangat penting bagi UKM yang berminat untuk terjun ke sektor pertambangan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, UKM dapat lebih terarah dalam mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan IUP. Proses ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemberdayaan UKM di sektor pertambangan.
Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah
Menteri Maman menjelaskan bahwa saat ini Kementerian UMKM bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menggodok PP tersebut. Proses penyusunan PP ini membutuhkan koordinasi dan diskusi yang intensif antar kementerian terkait untuk memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Ia menegaskan bahwa proses ini tidak boleh terburu-buru. Pemerintah berkomitmen untuk menghasilkan PP yang berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan keberlangsungan usaha UKM di sektor pertambangan.
Meskipun belum ada target waktu pasti, Maman berharap PP tersebut dapat segera diselesaikan. Ia meminta doa dan dukungan dari semua pihak agar proses penyusunan PP dapat berjalan lancar dan sesuai harapan.
Hanya UKM yang Diperbolehkan
Maman menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah (UKM) yang dapat terlibat dalam bisnis pertambangan dan memiliki IUP. Usaha mikro tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba yang bertujuan untuk memberdayakan UKM dalam sektor pertambangan.
Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari sektor pertambangan dapat dirasakan secara merata oleh UKM dan tidak terkonsentrasi pada segelintir perusahaan besar. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Menteri UMKM menekankan bahwa UU Minerba memberikan momentum bagi pelaku UKM untuk ikut serta dalam menopang perekonomian Indonesia. Ia berharap dengan adanya regulasi yang jelas, UKM dapat meningkatkan level usahanya dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Kesimpulan
Penerbitan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan tambang oleh UKM masih dalam proses. Pemerintah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi ini untuk memastikan keberhasilan program pemberdayaan UKM di sektor pertambangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hanya usaha kecil dan menengah yang akan diizinkan untuk mengelola tambang.