UU Minerba: Angin Segar bagi UMKM Indonesia?
UU Minerba dinilai sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, memberikan peluang bagi mereka untuk turut serta dalam sektor pertambangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru disahkan dinilai oleh Ketua Umum BPP Hipmi, Akbar Himawan Buchari, sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu, 19 Februari, sebagai respon atas disahkannya revisi UU Minerba. Hal ini dianggap penting karena UMKM berperan besar dalam perekonomian Indonesia dan UU Minerba diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta memberikan keadilan dalam sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar.
Akbar Himawan Buchari memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia, atas inisiatifnya dalam mendorong UU Minerba. Menurutnya, UU ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan UU Minerba, diharapkan UMKM dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa UU Minerba ini sejalan dengan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya poin keenam yang berfokus pada pembangunan dari desa dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan UU Minerba, diharapkan UMKM dapat berperan lebih aktif di sektor pertambangan, bukan hanya sebagai penonton.
UU Minerba: Kado untuk UMKM Indonesia
UU Minerba memberikan angin segar bagi 65 juta UMKM di Indonesia yang berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp8.573 triliun per tahun. UMKM juga menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia, sekitar 117 juta orang. Dengan UU Minerba, diharapkan UMKM dapat meningkatkan peran dan kontribusinya dalam perekonomian nasional.
Akbar menekankan bahwa UU Minerba merupakan bukti keadilan yang diberikan negara. Selama ini, sektor pertambangan identik dengan korporasi besar. Namun, UU Minerba diharapkan dapat membuka akses bagi UMKM untuk turut serta dalam sektor ini.
Ia juga menambahkan bahwa UU Minerba selaras dengan visi pembangunan dari bawah yang dicanangkan pemerintah. Hipmi, dengan 80 persen anggotanya merupakan UMKM, siap mendukung implementasi UU Minerba dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Potensi dan Tantangan bagi UMKM
Dengan adanya UU Minerba, UMKM memiliki peluang besar untuk berkembang dan berkontribusi lebih signifikan dalam sektor pertambangan. Namun, perlu persiapan yang matang agar UMKM dapat bersaing dan memanfaatkan peluang yang tersedia.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan dan pendampingan kepada UMKM agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan regulasi yang ada. Hal ini penting agar UMKM dapat menjadi pemain utama, bukan hanya penonton, dalam sektor pertambangan.
Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas dan kapabilitas UMKM agar mereka mampu bersaing dengan perusahaan besar. Pemerintah dan pihak swasta dapat berperan dalam memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM.
Dengan adanya UU Minerba, diharapkan UMKM dapat menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam sektor pertambangan. Namun, kesuksesan ini bergantung pada kesiapan UMKM sendiri dan dukungan dari pemerintah dan pihak terkait.
Akbar menghimbau kepada seluruh pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan peluang yang telah dibuka oleh UU Minerba. Ini adalah kesempatan emas bagi UMKM untuk naik kelas dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional. UU Minerba bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga sebuah harapan baru bagi UMKM Indonesia.