RUU Minerba: Berdampak Positif bagi UMKM, Dinilai Akademisi
Akademisi menilai RUU Minerba yang baru disahkan berdampak positif bagi masyarakat lokal, khususnya UMKM, dengan pemberian izin konsesi tambang.

Tangerang, 19 Februari 2024 - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/2) lalu menuai beragam tanggapan. Namun, sejumlah akademisi menilai UU Minerba ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan oleh Adib Miftahul, pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Syekh Yusuf (Unis). Adib menekankan Pasal 108 RUU Minerba yang mengatur program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat lokal sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat. Pasal tersebut memberikan peluang bagi UMKM untuk mendapatkan izin konsesi pengelolaan tambang.
Adib menyatakan persetujuannya terhadap UU ini, karena pendekatannya yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dari bawah. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk keadilan, agar manfaat pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) juga dirasakan pelaku usaha kecil. "Jadi pada intinya, sebenarnya saya setuju karena pendekatan kita memikirkan dari bawah ya. Karena dari dulu (pemain tambang) ya itu-itu aja orangnya. Ekonomi kita emang siapa yang kuasai? mau dikasih ke Nahdlatul Ulama, dikasih Muhammadiyah, saya setuju," ujarnya.
UMKM sebagai Pengelola Konsesi Tambang
Adib berharap pemberian izin konsesi tambang kepada UMKM dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru. "Kenapa kalau misal UMKM itu saya setuju, ya minimal UMKM dapat bergerak, minimal paguyuban UMKM di Banten misalnya ada tetesan-tetesan keringat atau buah kenikmatan di situ, kan begitu. Apapun itu sebenarnya sebuah kebijakan harus dipikirkan matang agar tidak lagi ada anggapan publik yang ngurus negara ini gagal," paparnya.
Senada dengan Adib, Kory Elyana, pakar komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, juga mendukung pemberian konsesi tambang kepada UMKM. Ia menilai hal ini lebih baik daripada memberikannya kepada kampus, yang sempat menjadi perdebatan publik. Kory berpendapat kampus sebaiknya fokus pada peran ilmiahnya, seperti riset dan kajian akademik terkait pengelolaan tambang, bukan terlibat langsung dalam konsesi.
"Karena sepertinya menurut pandangan saya sebagai akademisi, kampus itu sebaiknya hanya masuk dalam ranah pengelolaan literasinya. Apakah bisa dikaji dengan naskah akademik begitu. Contohnya terkait dengan penelitian itu bisa, tapi kalau kampus dilibatkan langsung, apakah kampus semuanya ada jurusan bagian dari tambang? kan nggak mesti ada, nggak semua kampus punya," jelasnya.
Tinjauan Hukum Terhadap Perubahan RUU Minerba
Suhendar, ahli hukum dari Universitas Pamulang, memberikan pandangan dari perspektif hukum. Ia menilai perubahan RUU Minerba merupakan suatu keniscayaan, selama prosesnya sesuai tahapan yang benar, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
"Sepanjang tahapan itu dipenuhi maka sudah benar prosesnya, terlepas apapun maksudnya, politik yang melatarbelakanginya kah. Artinya perubahan Undang-Undang apapun termasuk Minerba ini bermaksud untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang," kata Suhendar.
Kesimpulannya, meskipun terdapat berbagai pertimbangan, beberapa akademisi menilai pengesahan RUU Minerba berpotensi memberikan dampak positif bagi perekonomian rakyat, khususnya UMKM, melalui akses terhadap konsesi tambang. Namun, perencanaan dan pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan keberhasilan program ini dan mencegah potensi penyalahgunaan.