RUU Minerba: Tambang untuk Perguruan Tinggi, Niat Baik atau Tantangan Baru?
Menteri ESDM memberikan respons positif terhadap RUU Minerba yang membuka peluang pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi dan UMKM, meskipun perlu kajian lebih lanjut.

RUU Minerba: Sebuah Langkah Maju?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan sambutan positif terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang kini membuka kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Pernyataan tersebut disampaikan Kamis lalu di Jakarta, seusai menghadiri acara bertajuk "Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Baru". Beliau menyebutnya sebagai "niat baik", sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Landasan Hukum dan Distribusi Kekayaan Alam
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi dasar utama kebijakan ini. Bahlil menegaskan pentingnya distribusi kekayaan alam yang merata, tidak hanya terpusat pada pengusaha besar. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam, baik laut, darat, maupun udara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini menjadi alasan di balik pemberian kewenangan kepada perguruan tinggi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk turut serta mengelola tambang.
Kajian Mendalam dan Sikap Resmi Kementerian ESDM
Meskipun optimis, Menteri Bahlil mengakui belum mempelajari kajian akademik terkait RUU ini secara menyeluruh. Beliau berjanji akan memberikan pernyataan resmi dari Kementerian ESDM setelah mempelajari kajian tersebut lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempertimbangkan segala aspek sebelum mengambil keputusan final.
Dukungan dari Menteri UMKM
Dukungan terhadap RUU Minerba juga datang dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Ia melihat RUU ini sebagai peluang emas bagi UMKM untuk berkembang menjadi usaha yang lebih besar. Ini sejalan dengan tujuan pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Proses Persetujuan RUU Minerba
DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Rapat Paripurna Kamis, 23 Januari 2024. RUU ini bersifat kumulatif terbuka karena Undang-Undang Minerba sebelumnya telah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi.
Prioritas untuk UKM dan Perguruan Tinggi
RUU Minerba ini bermaksud memberikan prioritas kepada UKM untuk mengelola lahan tambang di bawah 2.500 hektare. Selain itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi juga berpotensi mendapatkan izin usaha pertambangan. Ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kesimpulan
RUU Minerba yang memberikan akses pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dan UMKM mendapat sambutan positif dari pemerintah. Meskipun demikian, kajian mendalam tetap diperlukan sebelum Kementerian ESDM mengeluarkan pernyataan resmi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.