Menteri Maman: UKM Berpeluang Kelola Tambang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambut positif RUU Minerba yang membuka peluang bagi UKM untuk mengelola tambang, meskipun dengan dukungan dan kriteria khusus yang akan ditentukan bersama Kementerian ESDM.
Menteri UMKM Sambut Positif Peluang UKM Kelola Tambang
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan respons positif terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beliau melihat RUU ini sebagai peluang emas bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk berkembang menjadi usaha besar. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2024.
RUU Minerba: Harapan dan Realita Partisipasi UKM
Maman menjelaskan bahwa tujuan utama dari keterlibatan UKM dalam sektor pertambangan adalah untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam program pemerintah. Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat. Namun, beliau juga menekankan bahwa saat ini, partisipasi UKM lebih difokuskan pada dukungan, seperti penyediaan alat berat dan logistik, bukan pengelolaan langsung lahan tambang.
Keterlibatan UKM: Lebih dari Sekadar Suplier
Saat ini, kontribusi UKM di sektor pertambangan masih banyak sebagai pemasok alat berat, makanan, dan kebutuhan lainnya. Selain itu, banyak kontraktor pertambangan yang juga berasal dari sektor usaha menengah. Maman menegaskan bahwa ke depannya, akan ada kriteria khusus yang disusun bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk UKM yang ingin terlibat dalam pengelolaan tambang, meliputi aspek kompetensi dan lainnya.
RUU Minerba Disetujui DPR, Buka Peluang untuk UKM
DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Rapat Paripurna, Kamis (23/1). RUU ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat Undang-Undang Minerba sebelumnya telah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi.
Prioritas UKM dan Ormas dalam Pengelolaan Tambang
Salah satu poin penting dalam RUU Minerba yang baru adalah pemberian prioritas kepada UKM untuk mengelola lahan tambang dengan luas kurang dari 2.500 hektare. Selain itu, RUU ini juga membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi untuk memperoleh izin usaha pertambangan.
Kesimpulan: Tantangan dan Peluang di Depan
RUU Minerba ini menawarkan peluang besar bagi UKM untuk berpartisipasi lebih aktif dalam sektor pertambangan. Namun, kesuksesan partisipasi tersebut bergantung pada persiapan yang matang, termasuk penetapan kriteria yang jelas dan dukungan penuh dari pemerintah. Kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian ESDM akan menjadi kunci dalam mewujudkan potensi ini.