DPR Setujui RUU Minerba Usul Inisiatif DPR: Fokus pada UMKM dan Ormas
Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat UU Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR, fokus pada pemberdayaan UMKM, ormas, dan perguruan tinggi dalam pengelolaan pertambangan.
JAKARTA, 23 Januari 2024 - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis lalu menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan ini menandai langkah maju dalam revisi UU Minerba yang telah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi.
Proses persetujuan RUU Minerba berlangsung efisien. Fraksi-fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPR, sebuah metode yang disetujui untuk mempersingkat waktu rapat. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan efektif.
Pembahasan RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dimulai sejak Senin (20/1) dan awalnya direncanakan masuk dalam agenda Paripurna pada Selasa (21/1). Namun, baru pada Kamis (23/1) RUU tersebut masuk dalam agenda Paripurna dan disetujui.
RUU Minerba perubahan keempat ini bersifat kumulatif terbuka. Alasannya, UU Minerba sebelumnya telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dua putusan yang dikabulkan secara bersyarat. Hal ini menunjukkan perlunya penyempurnaan regulasi di sektor pertambangan.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah fokus pada pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Baleg DPR berencana memasukkan substansi yang memberikan prioritas bagi UMKM untuk mengelola lahan tambang dengan luas kurang dari 2.500 hektare. Ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan mengurangi kesenjangan.
Selain UMKM, RUU ini juga membuka peluang bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dan perguruan tinggi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan akses yang lebih luas bagi berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan disahkannya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, tahapan selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut dan pengesahan menjadi undang-undang. Revisi UU Minerba diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan bagi semua pemangku kepentingan di sektor pertambangan Indonesia.