DPR Pastikan RUU Minerba Serap Aspirasi Publik Sebelum Disahkan
DPR memastikan RUU Minerba yang akan memperluas akses pengelolaan tambang telah mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum disahkan menjadi UU.
RUU Minerba: Masukan Publik Jadi Prioritas DPR
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah menyerap aspirasi masyarakat luas sebelum diajukan ke Paripurna. Proses penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan badan usaha. Berbagai masukan tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan selanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1). Ia menekankan bahwa tahap penyusunan RUU Minerba masih berlangsung dan proses persetujuan di Rapat Paripurna masih akan berlangsung. Meskipun demikian, ia optimis RUU ini bisa disahkan dalam waktu singkat mengingat pentingnya program hilirisasi pemerintah.
Alasan dan Mekanisme Pengusulan RUU Minerba
Menurut Bob Hasan, percepatan pengesahan RUU Minerba sangat penting karena pemerintah tengah menjalankan program hilirisasi. Proses pengusulan RUU ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk yang krusial yakni partisipasi publik untuk menyerap aspirasi masyarakat. Aspirasi ini akan menjadi bekal berharga dalam pembahasan RUU selanjutnya. DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Kamis tersebut.
RUU ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas dalam pengelolaan tambang, termasuk bagi perguruan tinggi untuk turut serta dalam penelitian dan analisis. Hal ini dinilai penting untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam sekaligus mendorong kemajuan daerah. Bob Hasan juga menanggapi kemungkinan penolakan izin pengelolaan tambang dari beberapa pihak. Ia menegaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk membuka peluang, khususnya bagi koperasi, perorangan, dan putra daerah agar bisa ikut serta dalam pengelolaan tambang.
Regulasi dan Implementasi RUU Minerba
Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Minerba yang nantinya akan disahkan menjadi UU hanya akan menjadi payung hukum. Aturan turunan yang lebih detail terkait pelaksanaan pengelolaan tambang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Tujuan utama dari RUU ini adalah pemanfaatan kekayaan alam Indonesia secara optimal demi kemakmuran rakyat. Ia menyoroti banyaknya tambang yang tidak terkelola dengan baik sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, RUU Minerba diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut dan membuka peluang yang lebih luas serta berkeadilan bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Proses pengesahan RUU ini menunjukan komitmen DPR dalam melibatkan masyarakat dan pemerintah dalam pengembangan sektor pertambangan yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Pengesahan RUU Minerba diharapkan akan membawa perubahan positif dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara di Indonesia. Dengan melibatkan aspirasi masyarakat dan pemerintah, diharapkan RUU ini dapat menjadi landasan hukum yang tepat dan berkeadilan bagi semua pihak.