UU Minerba Baru: Momentum Penting Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Revisi UU Minerba membuka peluang besar bagi koperasi untuk berperan dalam pengelolaan tambang, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Jakarta, 18 Februari 2024 - Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi angin segar bagi koperasi di Indonesia. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan revisi UU ini sebagai momentum penting bagi koperasi untuk mengambil peran strategis dalam perekonomian nasional, khususnya dalam sektor pertambangan.
Kesempatan Emas bagi Koperasi di Sektor Pertambangan
Beberapa pasal dalam revisi UU Minerba, seperti Pasal 51, 60, dan 75, secara tegas memberikan kesempatan kepada koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini merupakan terobosan signifikan, mengingat sebelumnya sektor pertambangan lebih didominasi oleh korporasi besar. Menkop Budi Arie Setiadi menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Koperasi, sebagai lembaga ekonomi kerakyatan, dinilai sebagai wadah yang tepat untuk merealisasikan amanat konstitusi tersebut.
Dengan adanya akses ke WIUP, koperasi memiliki potensi untuk meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan berkontribusi pada perekonomian daerah. Bukan hanya itu, partisipasi koperasi dalam sektor pertambangan juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional dan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB).
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
Menkop Budi Arie Setiadi optimistis bahwa keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang akan membawa dampak positif yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa selama ini, pengelolaan tambang banyak dipegang oleh korporasi besar. Namun, revisi UU Minerba ini memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi koperasi untuk turut serta dalam pemanfaatan sumber daya alam. Ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Menkop berharap revisi UU Minerba ini dapat memperkuat peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi. Dengan semakin banyaknya koperasi yang terlibat dalam sektor pertambangan, diharapkan akan tercipta dampak positif yang meluas, baik bagi perekonomian nasional maupun kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi pertambangan.
Pentingnya Pengelolaan yang Berkelanjutan
Meskipun revisi UU Minerba membuka peluang besar bagi koperasi, penting untuk diingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara berkelanjutan. Koperasi perlu memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang. Pemerintah juga perlu memberikan pendampingan dan pelatihan kepada koperasi agar mereka mampu mengelola tambang secara profesional dan bertanggung jawab.
Dengan adanya regulasi yang mendukung dan komitmen dari semua pihak, partisipasi koperasi dalam sektor pertambangan dapat menjadi contoh nyata bagaimana ekonomi kerakyatan dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Koperasi tidak hanya berperan sebagai pengelola sumber daya alam, tetapi juga sebagai agen perubahan yang meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Kesimpulan
Revisi UU Minerba memberikan kesempatan emas bagi koperasi untuk berperan lebih besar dalam perekonomian Indonesia. Keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung penuh partisipasi koperasi ini agar potensi yang ada dapat dioptimalkan secara maksimal.