Pakar ITB: Ormas dan UKM Perlu Hati-Hati Kelola Tambang, Risiko Besar Menanti!
Guru Besar ITB ingatkan ormas keagamaan dan UKM akan kompleksitas pengelolaan tambang, butuh regulasi jelas dan komitmen kuat untuk menghindari risiko besar.

Jakarta, 27 Februari 2024 - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba membuka peluang bagi ormas keagamaan dan UKM untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, hal ini perlu dikaji lebih dalam. Para pakar pertambangan dari ITB dan Universitas Hasanuddin memberikan peringatan serius terkait potensi risiko yang mengintai jika pengelolaan tambang tidak dilakukan dengan hati-hati dan perencanaan matang.
Peringatan ini muncul menyusul disahkannya UU Minerba yang memberikan akses bagi ormas dan UKM untuk terjun ke industri pertambangan. Guru Besar Teknik Pertambangan ITB, Rudy Sayoga Gautama, menekankan bahwa kesuksesan dalam usaha pertambangan tidak hanya bergantung pada skala usaha, tetapi juga pada komitmen dan pengetahuan pengelola. "Sebetulnya kunci dari usaha tambang bukan dilihat dari besar atau kecilnya, tapi komitmen dari pengusaha untuk melaksanakan sesuai aturan. Masalahnya, kalau mereka yang tidak punya pengetahuan mengenai teknik pertambangan dan komitmen itu tadi, maka itu akan berat bagi kita," tegas Rudy.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh Guru Besar Teknik Pertambangan ITB lainnya, Syafrizal, yang menjelaskan kompleksitas industri pertambangan. Prosesnya panjang, mulai dari eksplorasi hingga pemasaran, membutuhkan keahlian dan pengetahuan khusus yang mungkin belum dimiliki oleh sebagian besar ormas dan UKM. "Ada proses panjang yang harus diketahui oleh UKM atau ormas keagamaan sebelum terjun ke tambang," ujarnya.
Tantangan Pengelolaan Tambang bagi Ormas dan UKM
Rudy Sayoga Gautama menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas bagi UKM, mungkin dengan menggolongkan mereka dalam konsep Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR sendiri berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat dan korporasi lokal dalam aktivitas pertambangan. Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek ekonomi, kesehatan, dan lingkungan di wilayah tambang tersebut. "Di sini peran pemerintah, apakah akan seperti konsep tambang rakyat, di mana tanggung jawab pengelolaan lingkungan ada di pemerintah, atau seperti apa?" tanya Rudy.
Selain aspek teknis dan regulasi, keselamatan kerja juga menjadi sorotan penting. Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng, menekankan empat aspek krusial dalam pengelolaan sumber daya alam: ketersediaan, keberlanjutan, keterjangkauan, dan keamanan. "Keamanan adalah tugas negara, untuk melindungi (pekerja) dalam melakukan pekerjaan," kata Abrar.
Abrar menambahkan bahwa keberhasilan regulasi ini bergantung pada komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum pertambangan. "Kalau penegakan hukumnya masih tebang-pilih, maka manfaat itu tidak akan pernah dirasakan, mau sebagus apa pun hukumnya," tegasnya.
Perlunya Kesiapan dan Kolaborasi
Kesimpulannya, kesuksesan ormas keagamaan dan UKM dalam mengelola tambang sangat bergantung pada pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas industri pertambangan, dukungan regulasi yang jelas, dan komitmen kuat untuk mematuhi aturan. Kolaborasi antara pemerintah, pakar pertambangan, dan para pelaku usaha sangat penting untuk memastikan pengelolaan tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, menghindari risiko lingkungan dan sosial ekonomi yang merugikan.
Pemerintah perlu memberikan pendampingan dan pelatihan yang intensif kepada ormas dan UKM agar mereka memiliki kapasitas dan pengetahuan yang cukup untuk mengelola tambang secara profesional dan bertanggung jawab. Hal ini akan memastikan bahwa potensi sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.