Muhammadiyah Tekankan Kompetensi Pengelola Tambang dalam Revisi UU Minerba
PP Muhammadiyah meminta DPR RI untuk memprioritaskan kemampuan pengelola dalam revisi UU Minerba, agar pengelolaan tambang profesional dan mencegah penyalahgunaan.
Jakarta, 22 Januari 2024 - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar mempertimbangkan kemampuan calon pengelola sebagai prioritas utama sebelum menerbitkan izin usaha pertambangan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi UU Minerba. Investasi tambang yang besar mengharuskan pengelolaan yang profesional dan terampil.
Syahrial Suandi dari PP Muhammadiyah menekankan perlunya evaluasi kemampuan dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, 'Dunia tambang itu investasinya cukup besar, tentu kemampuan pengelolaan tambang itu menjadi prioritas yang perlu diperhatikan'. Ia berharap Baleg DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba secara detail dan cermat, mengakomodasi masukan dari berbagai pihak untuk mencegah penyalahgunaan.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mempertimbangkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi, UKM, dan ormas keagamaan. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat pleno Senin (20/1) menjelaskan rencana tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Pemberian WIUPK diharapkan mampu mengurangi dampak negatif pertambangan seperti polusi udara akibat debu batu bara.
Namun, PP Muhammadiyah mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek kemampuan pengelola. Meskipun tujuan pemberian WIUPK mulia, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, aspek kemampuan dan profesionalisme pengelola harus menjadi prioritas utama. Hal ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan keberlanjutan usaha pertambangan.
RUU Minerba saat ini tengah dalam proses revisi. Proses revisi ini diharapkan menghasilkan aturan yang lebih baik dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan kemampuan pengelola, diharapkan potensi konflik dan masalah pengelolaan tambang dapat diminimalisir.
Perdebatan mengenai revisi UU Minerba ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara tujuan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta aspek sosial. Oleh karena itu, pertimbangan kemampuan pengelola tambang menjadi kunci keberhasilan revisi UU Minerba.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin dan pengawasan perlu ditingkatkan. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan tambang juga sangat penting untuk menjamin keberlanjutan dan pemerataan manfaat.
Kesimpulannya, revisi UU Minerba harus memperhatikan aspek kemampuan pengelola tambang untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan. Dengan demikian, manfaat dari pengelolaan sumber daya alam dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.