DPR Buka Peluang Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi dan UKM
Badan Legislasi DPR mempertimbangkan pemberian izin usaha pertambangan khusus kepada perguruan tinggi dan UKM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar area tambang dan mendorong perekonomian.
Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membuka peluang pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Hal ini terungkap dalam rapat pleno penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Minerba di Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Selain perguruan tinggi dan UKM, ormas keagamaan juga menjadi pertimbangan dalam revisi UU tersebut.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa rencana ini didasarkan pada perlunya memberikan prioritas kepada perguruan tinggi dan UKM dalam pengelolaan pertambangan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Sebagaimana yang telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya," ujar Bob Hasan.
Revisi UU Minerba ini dibahas secara intensif di tengah masa reses. Tujuan utama revisi ini adalah untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar wilayah pertambangan. Selama ini, masyarakat seringkali hanya merasakan dampak negatif seperti polusi debu batu bara akibat eksploitasi sumber daya alam.
Dengan pemberian WIUPK, diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung. "Ini merupakan peluang bagi masyarakat, sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung," tambah Bob Hasan. Pemberian izin ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong perekonomian lokal.
Baleg DPR berencana menambahkan Pasal 51A pada UU Minerba. Pasal ini akan mengatur prioritas pemberian WIUP mineral logam kepada perguruan tinggi. Pertimbangan pemberian WIUP, serta ketentuan lebih lanjut, akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nantinya.
Selain itu, Baleg DPR juga mengusulkan prioritas pemberian IUP dengan luas di bawah 2.500 hektare kepada UKM lokal. Langkah ini bertujuan untuk memberdayakan UKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Percepatan revisi UU Minerba ini, menurut Bob Hasan, didorong oleh perkembangan Indonesia dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Integrasi hilirisasi juga menjadi pertimbangan penting dalam revisi UU ini. Dengan kata lain, revisi ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Kesimpulannya, revisi UU Minerba yang diusulkan Baleg DPR ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada perguruan tinggi dan UKM dalam sektor pertambangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.