Optimisme DPR: Ormas dan Universitas Bisa Kelola Tambang
Ketua Baleg DPR optimis ormas keagamaan dan universitas mampu mengelola usaha tambang, didorong potensi dan kebutuhan ekonomi masyarakat, serta revisi UU Minerba.
Jakarta, 22 Januari 2024 - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan optimismenya terhadap kemampuan perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam mengelola lahan dan usaha tambang, meskipun terdapat risiko yang signifikan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR terkait revisi UU Minerba di Jakarta.
Bob Hasan menekankan pentingnya melihat peluang ini untuk kemaslahatan masyarakat. Ia mencontohkan keberhasilan Muhammadiyah dalam mengelola berbagai bisnis, rumah sakit, dan pendidikan, termasuk izin pengelolaan lahan tambang bekas PKP2B milik PT Adaro Energy. Keberhasilan tersebut, menurutnya, menunjukkan kapabilitas ormas keagamaan di sektor bisnis.
Lebih lanjut, Bob Hasan mempertanyakan keraguan terhadap kemampuan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang telah memiliki portofolio bisnis yang luas. Ia yakin kedua ormas ini mampu menjalankan pengelolaan tambang dengan baik dan profesional.
Sementara itu, untuk perguruan tinggi, khususnya fakultas teknologi dan geologi, kesempatan mengelola lahan tambang memberikan peluang implementasi keilmuan yang nyata. Potensi penemuan mineral baru juga menjadi daya tarik tersendiri.
Pemberian kewenangan ini, menurut Bob Hasan, selaras dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Ia menegaskan bahwa tujuan utama adalah memastikan manfaat langsung bagi masyarakat Indonesia.
Revisi UU Minerba sendiri didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Selain memenuhi putusan MK, DPR juga menambahkan beberapa substansi baru, salah satunya adalah penambahan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas” pada Pasal 51, yang memberikan prioritas kepada ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.
DPR juga menambahkan Pasal 51A yang secara khusus mengatur peluang perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dan meningkatkan kontribusi sektor pendidikan dan keagamaan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, revisi UU Minerba ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.