Muhammadiyah Desak Kejelasan Aturan Kampus Kelola Tambang
PP Muhammadiyah mendorong DPR untuk memperjelas aturan terkait pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dalam revisi UU Minerba, khususnya soal syarat dan kemampuan kampus.
JAKARTA, 22 Januari 2024 - Perdebatan soal pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi kembali mencuat. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memberikan kejelasan aturan dalam revisi Undang-Undang Minerba. Pasal 51A RUU tersebut mengatur peluang kampus mengelola tambang, namun PP Muhammadiyah menilai aturannya masih abu-abu.
Perwakilan PP Muhammadiyah, Syahrial Suandi, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR pada Rabu lalu. Ia menyoroti kurang jelasnya syarat dan kemampuan kampus yang bisa mengelola tambang. Menurutnya, tidak semua perguruan tinggi memiliki program studi (prodi) pertambangan atau geologi, sehingga kemampuan pengelolaan tambang menjadi pertanyaan besar.
Lebih lanjut, Syahrial menjelaskan, meskipun ada prodi terkait, belum tentu semua kampus memiliki akreditasi yang memadai. Pengelolaan tambang yang kompleks, dari hulu hingga hilir, membutuhkan kemampuan terintegrasi yang mumpuni. "Kami melihat tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan dan memiliki prodi pertambangan dan geologi. Kalau pun mereka punya prodi pertambangan dan geologi, tidak semuanya memiliki akreditasi terbaik," ujarnya.
RUU Minerba mengatur dalam Pasal 51A ayat (1) bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diprioritaskan untuk perguruan tinggi. Ayat (2) menyebutkan beberapa pertimbangan, termasuk akreditasi minimal B. Sementara ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi hal ini. Ia menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang akan mengelola tambang harus memiliki badan usaha, seperti halnya ormas keagamaan. "Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli. Ia juga menyebutkan bahwa pola pemberian WIUP khusus untuk perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan serupa.
Doli menambahkan bahwa pembahasan selanjutnya akan berfokus pada prioritas, apakah perguruan tinggi atau ormas keagamaan yang akan diutamakan dalam pengelolaan lahan tambang. Ini menjadi poin krusial yang akan menentukan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam ke depannya.
Kesimpulannya, PP Muhammadiyah menekankan pentingnya kejelasan aturan terkait pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. Aturan yang jelas dan rinci diperlukan untuk memastikan pengelolaan tambang yang profesional dan bertanggung jawab, serta mencegah potensi penyalahgunaan.