Komisi X DPR RI Usul Kajian Izin Tambang Kampus Cegah Penyalahgunaan
Komisi X DPR RI meminta kajian izin pertambangan bagi kampus untuk mencegah penyalahgunaan, terutama pemanfaatan hasil tambang untuk bisnis daripada pendidikan, sementara Wakil Ketua DPR RI melihat potensi tambahan dana bagi universitas.
Jakarta, 23 Januari 2024 - Komisi X DPR RI mendorong dilakukannya kajian mendalam terkait usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. Langkah ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan izin tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan kekhawatiran akan penyalahgunaan izin tambang oleh kampus. Menurut beliau, "Komisi X DPR RI meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu. Jangan sampai nanti ketika itu sudah diberikan izin, malah yang terjadi adalah penyalahgunaan." Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis lalu.
Salah satu kekhawatiran utama adalah pemanfaatan hasil tambang untuk kepentingan bisnis semata, bukan untuk pengembangan pendidikan. Irfani menjelaskan, "Penyalahgunaannya seperti bukan untuk pendidikan, malah semata-mata untuk bisnis." Hal ini menimbulkan pertanyaan penting tentang pengawasan dan tata kelola yang dibutuhkan jika izin tersebut diberikan.
Sebaliknya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melihat potensi positif dari pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi. Dasco berpendapat bahwa hal ini dapat menjadi sumber pendanaan tambahan bagi universitas. "Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," katanya. Namun, Dasco menekankan perlunya pengaturan mekanisme yang jelas.
Dasco menambahkan, "Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada." Pernyataan ini menyiratkan perlunya regulasi yang komprehensif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. Dasco juga yakin izin tambang dapat memberi manfaat positif bagi universitas yang bersangkutan.
Lebih lanjut, proses pengkajian terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) akan melibatkan partisipasi publik. Proses ini akan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum dirumuskan dalam RUU tersebut.
Lalu Hadrian Irfani menjelaskan proses selanjutnya, "Kan ada usul inisiatif yang nantinya dibahas, kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji. Dari hasil itu, baru dimasukkan ke dalam rumusan." Rapat Paripurna DPR RI baru-baru ini telah menyetujui RUU Minerba sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Kesimpulannya, isu pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi masih memerlukan kajian mendalam untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan pendidikan dan mencegah potensi penyalahgunaan. Partisipasi publik dan regulasi yang komprehensif sangat penting dalam proses ini.