DPR Usul Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Tambahan Dana atau Masalah Baru?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi untuk menambah pemasukan, namun mekanisme dan dampaknya masih perlu dikaji lebih lanjut dalam revisi UU Minerba.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini mengusulkan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. Usulan ini mengemuka Kamis lalu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dengan tujuan utama menambah pemasukan bagi universitas-universitas di Indonesia. Namun, apakah ini solusi tepat atau justru menimbulkan masalah baru?
Dasco menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mencarikan sumber dana tambahan bagi perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa mekanisme pemberian izin dan pengelolaan tambang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam aturan yang berlaku. "Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada," ujarnya. Menurutnya, jika dijalankan dengan tepat, pemberian izin tambang ini akan memberikan manfaat positif bagi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Namun, jalan menuju penerapan kebijakan ini masih panjang. Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) masih bergulir. Proses ini melibatkan partisipasi publik dan kajian mendalam untuk memastikan dampak positif serta meminimalisir potensi negatif. Dasco menjelaskan, "Kan ada usul inisiatif yang nantinya dibahas, kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji. Dari hasil itu, baru dimasukkan ke dalam rumusan."
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Rapat Paripurna DPR RI baru saja menyetujui RUU Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Kamis tersebut. Ini merupakan tahap awal, dan draf final belum tersedia. Sebelum sampai pada tahap ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (21/1), untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Selain usulan izin tambang bagi perguruan tinggi, Baleg DPR RI juga berencana memasukkan substansi lain dalam revisi UU Minerba. Beberapa di antaranya adalah pemberian prioritas bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang di bawah 2.500 hektare, serta pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Semua usulan ini tentunya membutuhkan kajian yang komprehensif untuk memastikan keberlanjutan dan menghindari dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Dengan demikian, usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi masih dalam tahap awal pembahasan. Mekanisme yang tepat, dampak lingkungan, dan potensi konflik kepentingan perlu dikaji secara matang sebelum kebijakan ini diterapkan. Partisipasi publik dan transparansi sangat penting dalam proses ini agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi semua pihak.
Kesimpulannya, gagasan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi untuk menambah pendapatan mereka merupakan langkah yang perlu dikaji secara cermat dan komprehensif. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan dan mencegah dampak negatif yang tidak diinginkan. Proses revisi UU Minerba saat ini menjadi momentum penting untuk memastikan hal tersebut.